Jumat 24 Apr 2020 12:13 WIB

Mimika Apresiasi Ketaatan Muslim Dukung Pencegahan Covid-19

Umat Muslim Mimika Papua tidak melakukan sholat tarawih berjamaah.

Umat Muslim Mimika Papua tidak melakukan sholat tarawih berjamaah. Ilustrasi Muslim Mimika di Masjid Al-Haq, Pomako, Distrik Mimika Timur, Timika, Papua.
Foto: Spedy Paereng/Antara
Umat Muslim Mimika Papua tidak melakukan sholat tarawih berjamaah. Ilustrasi Muslim Mimika di Masjid Al-Haq, Pomako, Distrik Mimika Timur, Timika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA— Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua memberikan apresiasi yang tinggi terhadap dukungan umat Muslim setempat terhadap langkah-langkah dan upaya yang ditempuh untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemkab Mimika, Reynold Ubra, di Timika, Jumat (24/4), mengatakan pada Selasa (21/4) Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob telah menggelar pertemuan dengan seluruh ormas Islam di Kabupaten Mimika bertempat di Aula Masjid Agung Babussalam Timika menyambut Ramadhan 1441 Hijriyah.

Baca Juga

Dalam pertemuan itu, Tim Gugus Tugas Pemkab Mimika sekaligus melakukan sosialisasi tentang surat pernyataan Bupati Mimika Eltinus Omaleng terkait peningkatan status siaga darurat menjadi tanggap darurat penanganan Covid-19 serta surat kesepakatan bersama jajaran Forkopimda Mimika menyikapi status tanggap darurat penanganan Covid-19.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika kemudian menerbitkan surat maklumat tentang pedoman bagi umat Muslim setempat selama menjalankan masa puasa yaitu tetap melaksanakan sholat Jumat di rumah masing-masing, melaksanakan sholat tarawih di rumah masing-masing, demikian pun dengan pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah nantinya akan dilaksanakan di rumah masing-masing.

"Atas nama Pemkab Mimika kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada MUI Mimika beserta seluruh umat Muslim di Kabupaten Mimika. Sejak 26 Maret 2020 MUI Mimika telah mengeluarkan maklumat untuk mengimbau umat Muslim agar melaksanakan ibadah di rumah masing-masing," ujar Reynold.

Dia mengatakan penyebaran virus corona jenis baru atau COVID-19 di Mimika masih akan terus berlangsung dengan cepat, sehingga akan berdampak pada melonjaknya temuan kasus terkonfirmasi positif, dimana hingga Kamis (23/4) telah mencapai 41 kasus.

Sekretaris Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Mimika, Rony Irnawan, mengatakan untuk mencegah penularan Covid-19 maka seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Kota Timika dan sekitarnya wajib mematuhi Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor: SE.6 Tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah.

Kegiatan amaliyah Ramadhan seperti kajian atau tausiyah bakda Isya menjelang sholat tarawih, kultum subuh dan lainnya, akan dikemas secara online melalui live streaming dengan teknologi yang disediakan.

Rony menyebut PHBI Mimika dalam melaksanakan kegiatan amaliyah Ramadhan di tengah pandemi Covid-19 tetap berpedoman pada Instruksi Bupati Mimika dan Maklumat MUI.

Meskipun pelaksanaan semua ibadah itu tidak dilakukan di masjid secara berjamaah, namun dapat diikuti secara online dari rumah masing-masing agar tidak mengumpulkan massa.

Pada tahun-tahun sebelumnya, kata Rony, sebanyak 85 masjid di Kota Timika dan sekitarnya selalu penuh sesak dengan jamaah yang melaksanakan sholat tarawih selama bulan Ramadhan.

"Tahun-tahun sebelumnya ada sekitar 100 mubaligh yang bertugas dalam kegiatan amaliyah Ramadhan, tapi tahun ini tidak terjadi seperti itu sehingga ada dampak langsung yang dirasakan para mubaligh,” ujar dia. 

Dia berharap, dengan kondisi saat ini dimana tidak ada kegiatan untuk mengisi tausiyah dan ceramah secara bergiliran, kiranya ada ketulusan dan perhatian pemerintah untuk dapat membantu sebagai upaya meringankan beban hidup bagi para mubaligh. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement