Jumat 24 Apr 2020 10:56 WIB

KSPI: Sektor Pariwisata dan UMKM Paling Banyak Terjadi PHK

Pariwisata dan UMKM terhantam sejak awal pandemi Corona.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Pekerja mengepel lantai pada salah satu hotel di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad (12/4/2020). Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat, Dedi Taufik mengatakan sebanyak 575 hotel di wilayah Jawa Barat tutup akibat pandemi virus Corona (COVID-19) dan tingkat hunian hotel pun menurun drastis hingga mencapai lima persen dari kondisi normal yang bisa mencapai 50 persen.
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Pekerja mengepel lantai pada salah satu hotel di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad (12/4/2020). Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat, Dedi Taufik mengatakan sebanyak 575 hotel di wilayah Jawa Barat tutup akibat pandemi virus Corona (COVID-19) dan tingkat hunian hotel pun menurun drastis hingga mencapai lima persen dari kondisi normal yang bisa mencapai 50 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemutusan hak kerja (PHK) atau pemberhentian karyawan di berbagai sektor telah terjadi akibat wabah Covid-19. Sektor pariwisata dan UMKM disebut mengalami imbas terbesar dengan banyaknya jumlah PHK yang terjadi di sektor tersebut.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal membagi dua kategori, yakni sektor UMKM dan Pariwisata, serta Sektor manufaktur. Dari dua sektor itu, sektor UMKM dan Pariwisata disebut telah terhantam sejak masa awal pandemi.

Baca Juga

"Di pariwisata dan UMKM, Hotel, restoran, travel, maskapai, dan cinderamata itu emang dari awal Covid-19 sudah terjadi PHK  dari awal. Hotel melati pasti terpukul. Ini kategori pertama 60-70 persen PHK terjadi di industri pariwisata UMKM," ujarnya pada Republika.co.id, Jumat (24/4).

Untuk sektor manufaktur yang terdiri dari padat karya dan padat modal, Iqbal menyebut, dampaknya tak sebesar sektor pariwisata dan UMKM. Menurut dia, PHK yang terjadi di sektor manufaktur berupa karyawan  tidak diperpanjang kontrak kerjanya, atau dirumahkan.

Said Iqbal berharap, mereka yang dirumahkan tetap menerima gaji dari perusahaan. Bahkan ia berharap tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan yang dirumahkan tetap dibayar penuh. Iqbal beralasan, hal ini perlu dilakukan agar daya beli para buruh tidak semakin turun.

"Udah investasi anjlok government expenditure jebol gara-gara Corona, ekspor juga ancur karena semua negara kan lokdown. Oleh karena itu, pengusaha tetap bayar upah penuh dan THR penuh untuk menjaga nilai konsumsi," ujar dia.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 20 April 2020, tercatat sebanyak 84.926 perusahaan telah merumahkan para pekerjanya.Jumlah pekerja atau buruh yang dirumahkan dari sektor formal mencapai 1.546.208.

Sedangkan untuk sektor informal yang terdampak, Kementerian Ketenagakerjaan mencarat, ada 31.444 perusahaan yang harus merumahkan karyawan, dengan jumlah pekerja terkena PHK mencapai 538.385 orang.

Dengan demikian, terdapat sekitar 116.370 perusahaan yang kegiatannya tersendat akibat penyebaran Covid-19. Adapun jumlah karyawan yang dirumahkan dan di-PHK total mencapai 2.084.593.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement