Kamis 23 Apr 2020 21:57 WIB

Kriminalitas Naik, Polri: Belum Tentu karena Napi Asimilasi

Polri sebut naiknya angka kriminalitas belum tentu disebabkan karena napi asimilasi.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (tengah)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri menyebut ada kenaikan angka kriminalitas sebanyak 11,08 persen selama bulan Maret. Namun, Polri mengatakan belum tentu kenaikan angka kejahatan karena narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan pandemi Covid 19.

"Angka kejahatan Januari sampai Februari menurun. Tapi pada Maret meningkat 11,08 persen. Kalau kami kaitkan dengan napi yang asimilasi itu belum kami temukan artinya bahwa ada kejahatan yang dilakukan bukan oleh napi asimilasi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Kamis (23/4).

Baca Juga

Argo melanjutkan, Polri tetap berkoordinasi dengan pihak lapas agar mengetahui siapa saja yang diberikan asimilasi. Lalu, pihaknya akan berkomunikasi dengan pranata sosial yang ada di struktur sosial seperti RT, RW dan Lurah.

"Kami juga koordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Kami tetap melakukan pengawasan. Jika ada tindakan pidana yang dilakukan oleh masyarakat silakan segera melaporkan ke pihak kepolisian," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Mabes Polri mengatakan akan bertindak secara cepat dan tegas menyikapi pengeluaran dan pembebasan narapidana (napi) dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan persebaran Covid 19. Salah satunya melakukan kerja sama dengan pihak lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah masing-masing untuk pemetaan terhadap napi yang mendapatkan asimilasi atau dibebaskan.

"Kemenkumham telah membebaskan 37.563 napi dan anak sejak (2/4) melalui asimilasi dan integrasi. Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru," kata Kabarhakam Polri Komjen Pol Agus Andrianto sekaligus Kepala Operasi Terpusat Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Covid 19, Senin (20/4).

Persoalan baru itu, menurut Agus, mereka saat dibebaskan akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah Covid 19. Maka dari itu, kepolisian sudah menerbitkan TR Harkamtibnas untuk mencegah angka kejahatan. "Kami juga bekerja sama dengan pihak lapas," ujarnya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement