Jumat 24 Apr 2020 03:15 WIB

Emirsyah Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Emirsyah didakwa menerima suap Rp 46,3 miliar dan tindak pidana pencucian uang.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia Emirsyah Satar saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/2).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia Emirsyah Satar saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhi hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar terhadap Mantan Direktur PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Dalam tuntutannya, Jaksa KPK meyakini Emir menerima suap total Rp 46 miliar dalam pengadaan pesawat Airbus bermesin Rolls-Royce.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 10 miliar dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 8 bulan kurungan," kata Jaksa Ariawan Agustiartono membacakan tuntutan dalam sidang melalui video teleconferen, Kamis (23/4).

Baca Juga

Jaksa KPK juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti 2.117.315 dolar Singapura. Selambat-lambatnya, uang pengganti itu dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar Jaksa Ariawan.

Sebelumnya  dalam dakwaannya, Emirsyah didakwa menerima suap Rp 46,3 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diduga suap terhadap Emirsyah terkait pengadaan proyek di PT Garuda Indonesia dari pihak Rolls-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport Regional (ATR) melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, dan Bombardier Kanada.

Sementara terkait TPPU. Emirsyah didakwa bersama mantan Direktur Utama PT Mugi Reksa Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Emirsyah diyakini melakukan perbuatan TPPU melalui tujuh cara. Pertama, mentransfer uang menggunakan rekening atas nama Woodlake International Limited ke rekening atas nama Mia Badilla Suhodo, untuk kemudian ditransfer ke rekening atas nama Sandrina Abubakar dan Eghadana Rasyid Satar.

Kemudian, Emirsyah disebut membayar utang kredit di UOB Indonesia, membayarkan biaya renovasi rumah di daerah Kebayoran Lama, dan membayarkan pembelian apartemen di Melbourne Australia.

Dalam dakwaan, Emirsyah juga disebut telah menempatkan rumahnya di kawasan Grogol, untuk jaminan memperoleh kredit dari UOB Indonesia sebesar 840 dollar AS. Emirsyah disebut telah menitipkan uang sebesar 1,458 juta dollar AS dalam rekening Woodlake International ke rekening milik Soetikno Sudarjo. Dan cara ketujuh, Emirsyah disebut telah mengalihkan kepemilikan satu unit apartemen di Singapura kepada Innospace Invesment Holding.

Atas perbuatannya, dalam kasus suap Emirsyah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara terkait perbuatan TPPU, Emirsyah didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement