Selama Ramadhan, Pemkot Tangsel Larang Kegiatan Buka Bersama

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Muhammad Hafil

Kamis 23 Apr 2020 22:33 WIB

Selama Ramadhan, Pemkot Tangsel Larang Kegiatan Buka Bersama. Foto: Ilustrasi Buka Puasa Bersama Foto: Antara/Nyoman Budhiana Selama Ramadhan, Pemkot Tangsel Larang Kegiatan Buka Bersama. Foto: Ilustrasi Buka Puasa Bersama

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melarang kegiatan kebersamaan selama bulan Ramadhan. Larangan tersebut diketahui sebagai upaya meminimalisir dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau Corona.

Bulan Ramadhan atau bulan puasa biasa selalu identik dengan sejumlah kegiatan kebersamaan. Seperti misalnya buka bersama, sahur on the road (SOTR) dan sejumlah kegiatan lain yang sering dilakukan di bulan suci nanti.

Baca Juga

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan semua kegiatan yang sifatnya berkumpul di bulan Ramadhan itu dilarang. Larangan diberlakukan setelah melihat situasi yang sedang dialami wilayah kota Tangsel, yakni wabah virus Corona.

"Kegiatan seperti buka bersama atau SOTR itu sama saja dengan kegiatan dengan adanya kerumunan orang, masyarakat diharap bisa menahan kegiatan serupa tersebut," jelas Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat dihubungi, Kamis (23/4).

Atas dasar itulah, kata Benyamin, maka kegiatan semacam itu tak boleh dilakukan. Larangan itu nantinya akan segera diterapkan menjelang bulan Ramadan. Tanpa terkecuali, larangan juga berlaku bagi seluruh elemen masyarakat kota Tangsel.

Dalam penegakan kedisiplinan tersebut Pemkot Tangsel pun akan bekerjasama dengan jajaran Polri dan TNI. "Jadi kami tidak mengizinkan buka bersama, sahur on the road (SOTR) dan segala jenis kegiatan macamnya. Dari pihak kepolisian (juga) tidak akan mengizinkan kegiatan seperti itu," katanya.

Benyamin mengatakan, agar masyarakat dapat mengerti hal tersebut, Pemkot Tangsel akan menggunakan cara pendekatan secara persuasif. "Jadi bukan sanksi, kita hanya mengimbau saja, dengan persuasif," ujar Benyamin.

Pihaknya juga melarang, warganya melaksanakan salat tarawih berjamaah di masjid. Imbauan juga diberikan, untuk ibadah bisa dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga. "Kemarin Wali Kota sudah melakukan video conference dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) se-Tangerang Selatan untuk mengimbau salat tarawih di rumah saja. Itu sudah diterapkan," jelas Benyamin.