Kamis 23 Apr 2020 19:42 WIB

Penerbangan Penumpang Setop Operasi

Penerbangan hanya boleh mengangkut logistik.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Agus raharjo
Aktivitas penerbangan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Aktivitas penerbangan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini sudah membuat Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriyah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Adanya regulasi tersebut membuat penerbangan penumpang setop beroperasi operasi kecuali membawa angkutan logistik.

"Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri baik trasnportasi berjadwal hingga charter mulai 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam konferensi video, Kamis (23/4) malam.

Baca Juga

Novie menjelaskan pengecualian hanya diperbolehkan untuk pimpinan negara, tamu atau wakil kenegaraan. Begitu juga pengecualian untuk penerbangan khusus repatriasi pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) serta operasional penegakan hukum dan layanan darurat.

Dia menambahkan, operasional penerbangan angkutan kargo tetap boleh beroperasi. "Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis dan pangan," ujar Novie.

Untuk itu, Novie memastikan layanan navigasi penerbangan tetap dilakukan selama masa pelarangan mudik. Begitu juga dengan bandara tetap beroperasi seperti biasa karena adanya pengecualian untuk beberapa penerbangan. "Ini berlaku nasional karena udara karakteristiknya berbeda dengan darat. Pengecualian hanya untuk logistik," tutur Novie.

Mulai besok (24/4) atau malam ini pukul 00.00 WIB larangan mudik efektif berlaku sehingga pengendalian transportasi perlu dilakukan. Untuk transportasi darat larangan mudik berlaku hingga 31 Mei 2020, transportsi kereta api hingga 15 Juni 2020, transportasi laut hingga 8 Juni 2020, dan transportasi udara hingga 1 Juni 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement