Kamis 23 Apr 2020 17:38 WIB

Tahanan KPK Mengeluh, Minta Kompor Listrik Hingga Kulkas

Para tahanan khawatir makanan tak bergizi akan mempengaruhi daya tahan tubuh mereka.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Sejumlah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada ketua dan komisioner KPK. Para tahanan yang ikut menandatangani surat tersebut antara lain Markus Nari, Beny Tjokro, M. Romahurmuziy, Nurdin Basirun dan lain-lain.

Salah satu permintaan dalam surat tersebut yakni para tahanan meminta adanya fasilitas pemanas makanan di dalam Rutan baik berupa kompor listrik ataupun gas dan atau kulkas. Hal tersebut agar makanan tidak basi. Para tahanan mengaku khawatir makanan yang tidak bergizi memengaruhi daya tahan tahanan di saat pandemi Covid-19.

Baca Juga

Masih dalam surat tersebut, para tahanan mengaku memaklumi kualitas makanan di rutan yang tidak memungkinkan memiliki gizi baik karena anggaran makanan hanya sebesar Rp32 ribu untuk tiga kali makan. Namun, mereka menyatakan KPK seharusnya tetap menfasilitasi tahanan bisa mengkonsumsi makanan dari keluarga selama masa tahanan.

Menanggapi keluhan tersebut, Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan KPK memastikan telah memberikan makanan dan perlakuan yang patut pada tahanan. “Hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku antara lain Permenkumham nomor 6 tahun 2013 tentang Tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara,” tutur Ali dalam pesan singkatnya, Kamis (23/4).

 

Para tahanan telah diberikan tiga kali makan per hari dengan  menu yang diganti sesuai jadwal. Bahkan, kata Ali, makanan tersebut telah mempertimbangkan aspek anggaran, kebersihan dan kecukupan gizi.

“Beberapa menu tahanan KPK di antaranya, untuk pagi secara bergantian bubur ayam/bubur kacang hijau/lontong sayur/ roti / kue dan susu kotak/jahe,” ungkap Ali.

Kemudian, untuk santapan siang dan malam dengan menu nasi putih dengan lauk pilihan bergantian ikan/daging/ayam/telur ditambah sayur dan buah. Ali melanjutkan, menu makanan untuk tahanan disipakan per 10 hari untuk kebutuhan catering dengan persetujuan dokter Rutan KPK untuk memastikan kecukupan gizi dan potensi risiko kesehatan masing-masing tahanan.

“Tentang permintaan para tahanan agar diperbolehkan menggunakan kompor listrik / kulkas, perlu kami sampaikan bahwa KPK tidak akan memberikan fasilitas berlebihan dalam proses penahanan karena sesuai aturan,” ujar Ali.

Ali menuturkan di Permenkumham No.6 tahun 2013 Pasal 4 ( 9 ) dan (13 ) yang berbunyi,  ayat 9, “Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi dan /atau alat elektronik lainnya.“

Kemudian, ayat 13  berbunyi “Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang membawa dan/atau menyimpan barang-barang yang dapat menimbulkan ledakan dan/atau  kebakaran.”

 

Sementara untuk pengiriman box makanan sudah diatur di dalam Perkom KPK No 1 tahun 2012  Pasal 26 dimana pengiriman box disesuaikan dengan waktu kunjungan yaitu Senin dan Kamis untuk mencegah kelebihan (overkapasitas makanan) di dalam kamar hunian yang akhirnya banyak yang kedaluarsa dan tidak termakan.

“Perlu kami ingatkan, para tahanan harus memahami ada kondisi yang berbeda antara di dalam tahanan dengan tidak dalam penahanan sehingga seharusnya tidak minta fasilitas berlebih. KPK pun wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan rumah tahanan,” tegasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement