Kamis 23 Apr 2020 13:14 WIB

Banyak PHK, BPJS Diminta Mudahkan Pencairan JHT

Data per 13 April menunjukkan terdapat 749,4 ribu tenaga kerja formal terkena PHK.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
drg. Putih Sari
Foto: dok. Media Gerindra
drg. Putih Sari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Putih Sari meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat memberikan manfaat lebih bagi para tenaga kerja. Di antaranya kemudahan mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Mengingat di tengah wabah Covid-19 ini, banyak tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Data per 13 April (2020) menunjukkan terdapat 749,4 ribu tenaga kerja formal yang terkena PHK. Karena itu, kami meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan mencairkan dana JHT dan harus melakukan aksi-aksi lebih yang bermanfaat bagi yang terkena PHK maupun yang masih bekerja,” pinta Putih Sari dalam pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Kamis (23/4).

Menurut Puti, JHT merupakan satu-satunya program dari BPJS Ketenagakerjaan yang dananya dapat segera dicairkan jika tenaga kerja tersebut terkena PHK. Sedangkan program lainnya tidak dapat dicairkan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).

Ia juga mendorong BPJS Ketenagakerjaan melakukan aksi-aksi sosial lainnya.  "Bagi yang terkena PHK berupa pemberian pelatihan dan santunan Sembako. Sedangkan bagi yang masih bekerja berupa pemberian masker dan juga santunan Sembako. Iuran anggota yang terkumpul sangat besar, sudah sewajarnya itu kembali ke anggota,” kata politikus Partai Gerindra tersebut.

Selain itu, Putih Sari juga meminta, BPJS tetap melakukan pelayanan seperti biasanya. Karena BPJS bukan yang termasuk yang harus melakukan Work From Home (WFH) di saat wabah Corona ini.

Dalam pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pun justru untuk instansi strategis tetap memberikan pelayanan termasuk dalam hal ini BPJS. Apalagi tidak semua wilayah menerapkan PSBB.

Putih Sari menjelaskan, Permenkes terkait PSBB menyebutkan untuk instansi yang mengurusi antara lain pelayanan kesehatan, keuangan, dan kebutuhan dasar lainnya tetap beroperasi seperti biasanya. Kemudian berdasarkan UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS menyatakan BPJS merupakan badan hukum untuk menyelenggarakan program jaminan sosial sebagai bentuk perlindungan sosial untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar seluruh rakyat. 

"BPJS juga mengelola dana jaminan sosial yang berasal dari iuran peserta BPJS. Artinya kemudian BPJS menurut Permenkes termasuk instansi yang tetap beroperasi di saat pemberlakuan PSBB," ucap Puti Sari. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement