Kamis 23 Apr 2020 03:10 WIB

Tanjungpinang Batasi Ziarah Kubur Maksimal Tiga Orang

Para peziarah juga diwajibkan memakai masker dan menjaga jarak sekitar 1,5 meter.

ilustrasi ziarah kubur.
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
ilustrasi ziarah kubur.

REPUBLIKA.CO.ID,TANJUNGPINANG -- Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Kebersihan dan Pertamanan Kota Tanjungpinang, Kepri, membatasi peziarah tempat pemakaman umum (TPU) maksimal tiga orang untuk mencegah penularan Covid-19.

"Peziarah dibatasi hanya tiga orang, tidak boleh lebih dari itu," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Kebersihan dan Pertamanan Kota Tanjungpinang, Djasman, Rabu (23/4).

Selain itu, para peziarah juga diwajibkan memakai masker dan menjaga jarak sekitar 1,5 meter satu sama lainnya. Kemudian, peziarah yang masuk ke TPU diberikan waktu selama 20 menit untuk membersihkan makam dan berdoa.

Menurut Djasman, pihaknya sudah menerbitkan Surat Edaran ke seluruh Lurah dan RT/RW agar melakukan pengawasan seluruh kegiatan ziarah TPU di wilayah masing-masing.

"Ada beberapa TPU yang dalam pengawasannya dibantu oleh Satpol PP. Khususnya lokasi TPU berukuran kecil atau sempit," ungkap Djasman.

Lebih lanjut, Djasman menegaskan bahwa Pemkot Tanjungpinang tidak melarang warga, sehubungan adanya tradisi ziarah makam jelang Ramadan maupun Idul Fitri.

Kendati demikian, masyarakat diimbau tetap mengikuti protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah di tengah pandemi Covid-19. "Silahkan ziarah, tapi patuhi anjuran pemerintah. Tujuan kita semua baik, sama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Djasman.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement