Kamis 23 Apr 2020 02:25 WIB

Karyawan Jadi PDP, Proyek Tol Serang-Panimbang Dihentikan

Menteri PUPR menyebut upah tetap dibayar meski proyek tol dihentikan

Pekerja dengan menggunakan alat berat menyelesaikan proyek pembangunan Jalan Tol Serang Panimbang di Cibadak, Lebak, Banten. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memutuskan untuk melakukan penghentian sementara pekerjaan pembangunan konstruksi Jalan Tol Serang - Panimbang dalam rangka pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Foto: Antara/Weli Ayu Rejeki
Pekerja dengan menggunakan alat berat menyelesaikan proyek pembangunan Jalan Tol Serang Panimbang di Cibadak, Lebak, Banten. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memutuskan untuk melakukan penghentian sementara pekerjaan pembangunan konstruksi Jalan Tol Serang - Panimbang dalam rangka pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memutuskan untuk melakukan penghentian sementara pekerjaan pembangunan konstruksi Jalan Tol Serang - Panimbang dalam rangka pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan atas laporan adanya satu orang karyawan di lokasi proyek yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP)," kata Menteri PUPR dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (23/4).

Penghentian sementara konstruksi Tol Serang-Panimbang diberikan selama 14 hari berlaku sejak pengajuan surat usulan penghentian sementara oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga mendapat persetujuan Menteri PUPR tertanggal 16 April 2020 dan selanjutnya pekerjaan konstruksi dapat dimulai kembali apabila kondisi di lapangan dinyatakan aman.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri (Inmen) No 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang terbit pada 27 Maret 2020, yang salah satu poin pentingnya menyatakan penyelenggaraan jasa konstruksi dapat diberhentikan sementara akibat keadaaan kahar.

Pelaksanaan pemberhentian pekerjaan sementara tetap mengacu pada Mekanisme Penghentian Pekerjaan Sementara yang terdapat pada Lampiran Tindak Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada Inmen PUPR.

Penghentian sementara tidak melepaskan hak dan kewajiban Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa terhadap kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi, subkontraktor, produsen, dan pemasok yang terlibat. Artinya, upah tenaga kerja konstruksi tetap dibayarkan. Hal ini dimaksudkan untuk tetap melindungi hak-hak dan kewajiban para pihak dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan dan penanganan COVID-19.

Jalan Tol Serang - Panimbang memiliki panjang 83,67 km yang terbagi menjadi 3 Seksi, yakni Seksi 1 Ruas Serang – Rangkasbitung (26,50 km), kemudian Seksi 2 Ruas Rangkasbitung - Cileles (24,17 km), dan Seksi 3 Ruas Cileles - Panimbang (33 km).

Pembangunannya dikerjakan dengan skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan nilai investasi sebesar Rp 5,33 triliun terdiri dari Seksi 1 - 2, porsi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) oleh PT Wijaya Karya Serang Panimbang dan Seksi 3 porsi Pemerintah. Saat ini tengah dikerjakan pembangunan pada Seksi 1 dengan progres konstruksi 57,31 persen. Secara keseluruhan Jalan Tol Serang - Panimbang ditargetkan dapat beroperasi pada 2022.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement