Rabu 22 Apr 2020 23:49 WIB

Bupati Inhil akan Tindak Camat Adakan Keramaian Saat Pandemi

Bupati mengaku terkejut dengan adanya pelaksanaan kegiatan di Kantor Camat Tembilahan

Ilustrasi virus corona masuk Indonesia
Foto: MgIT03
Ilustrasi virus corona masuk Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID,INDRAGIRI HILIR -- Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, Muhammad Wardan menegaskan akan memberikan teguran keras kepada Camat yang menyelenggarakan kegiatan berkumpul di tengah wabah Covid-19.

"Kita akan memberikan teguran keras kepada Camat yang belum menerapkan pembatasan sosial," tutur Bupati, di Tembilahan, Rabu.

Bupati mengaku terkejut dengan informasi adanya pelaksanaan kegiatan menyambut Ramadhan di Kantor Camat Tembilahan Hulu dan akibat keramaian yang ditimbulkan.

Padahal, imbauan menjaga jarak fisik (physical distancing) selama pandemi virus corona telah diterbitkan dan diharapkan perangkat daerah telah memahaminya.

Tidak hanya pihak Kecamatan Tembilahan Hulu, Bupati mengungkapkan teguran dan peringatan juga akan disampaikan kepada pihak desa dan kelurahan setempat.

Bupati mengimbau kepada seluruh jajaran Pemerintah Inhil maupun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil dan masyarakat untuk senantiasa menaati imbauan pembatasan sosial tersebut.

"Kita meminta untuk membatasi kegiatan berkumpul. Kita akan berikan teguran keras terhadap pihak yang mengadakan kegiatan dengan kerumunan," ungkap Bupati.

Saat ini Kabupaten Indragiri Hilir dikelilingi daerah dengan zona merah Covid-19, seperti Kota Pekanbaru, Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Barat sehingga masyarakat harus disiplin menaati imbauan pemerintah.

Sebelumnya, sempat beredar informasi tentang adanya kegiatan menyambut Ramadhan yang diselenggarakan di Kantor Camat Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir. Dokumentasi foto kegiatan tersebar luas melalui media sosial.

Informasi tersebut lantas membuat heboh jagat maya, khususnya netizen yang berasal dari Kabupaten Inhil dan daerah tetangga.

Mereka mengecam penyelenggaraan kegiatan tersebut di tengah imbauan pembatasan sosial yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement