Jamaah Shalat Tarawih Di Nabawi dan Masjiidil Haram Dibatasi

Red: Muhammad Subarkah

Kamis 23 Apr 2020 05:03 WIB

Kabah yang sepi dari jamaah di Masjid al Haram, Kota Suci Makkah, Arab Saudi, Sabtu, 7 Maret 2020. Masjid al Haram sepi karena virus corona. Foto: AP Photo/Amr Nabil Kabah yang sepi dari jamaah di Masjid al Haram, Kota Suci Makkah, Arab Saudi, Sabtu, 7 Maret 2020. Masjid al Haram sepi karena virus corona.

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -  Raja Arab Saudi, Mohammad Salman, menyetujui pembatasan jamaah shalat Tarawih di Dua Masjid Suci di Makkkah dan Madinah. Tujuan kebijakan ini tekait upaya mencegah penyebaran virus Corona.

Berita tersebut meirilis ‘Saudi Gazette’ yang melaporkannya pada hari Rabu (22). Ini mengutip sebuah pernyataan dari Presidensi Umum Urusan Dua Masjid Suci.

Sebelumnya pada hari Selasa, Presiden Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Sheikh Dr Abdulrahman Bin Abdulaziz Al-Sudais, mengumumkan bahwa shalat Tarawih akan dikurangi menjadi hanya lima Taslimat (10 Raka'h) dengan kelanjutan melakukan ritual shalat malam (Al-Qyam) dan menyelesaikan Al-Qur'an (Khatm Al-Qur 'an) di Dua Masjid Suci tersebut. Semua ibadah rangkaian di malam Ramadhan hanya akan dihadiri oleh karyawan dan pekerja otoritas.

Al-Sudais mengatakan bahwa tujuan pelonggaran dan pengurangan doa-doa ini adalah untuk menerapkan tindakan pencegahan pandemi Corona.

Awal pekan ini, Dewan Cendekiawan Senior Arab Saudi menyerukan umat Islam seluruh dunia untuk berdoa di dalam rumah mereka selama Ramadhan. Hal ini dilakukan jika mereka tinggal di negara-negara yang memberlakukan pembatasan karena pandemi virus Corona  seperti jam malam dan lockdown.