Rabu 22 Apr 2020 17:53 WIB

Pemerintah Buat 50 Check Point Awasi Warga yang Nekat Mudik

Pemerintah membuat 50 check point menjaga warga untuk tidak mudik.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Bayu Hermawan
Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Adita Irawati
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Adita Irawati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menerbitkan regulasi larangan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 2020. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya akan membangun 50 check point untuk mengawasi larangan mudik tersebut.

"Pemerintah dengan pihak terkait akan membangun sebanyak kurang lebih 50 titik pos check point di seluruh Indonesia," kata Adita di Jakarta, Rabu (22/4).

Baca Juga

Adita menjelaskan, check point tersebut akan dikoordinir oleh Korlantas Polri. Adita mengatakan penetapan check point ditargetkan selesai pada Rabu (23/4) besok, sehingga sudah siap begitu larangan mudik berlaku mulai 24 April.

Adita menjelaskan, nantinya disetiap check point akan dijaga oleh personel gabungan dari Polri, TNI, Perhubungan dan Satpol PP. Selain itu, di setiap check point juga akan ada tim medis dari Dinas Kesehatan.

"Check point moda darat akan dibangun di gerbang tol dan di jalan non-tol yang merupakan akses keluar masuk utama suatu wilayah serta di terminal bus dan pelabuhan ASDP," ujarnya.

Sementara untuk rest area di jalan Tol tetap akan dibuka, sebab pengemudi angkutan logistik dan kendaraan dinas petugas operasional, emergency dan pengamanan tetap akan menggunakan fasilitas itu. Tetapi aturan physical distancing tetap diberlakukan di rest area.

Selama pelarangan mudik, kendaraan yang tidak boleh ke luar wilayah berlaku untuk angkutan penumpang baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi seperto mobil dan sepeda motor. Pelarangan transportasi tidak berlaku untuk angkutan barang atau logistik, pemadam kebakaran, kendaraan dinas instansi pemerintah, dan kendaraan tenaga medis.

Pemerintah menetapkan pelarangan mudik dimulai pada 24 April 2020 sampai 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang bila diperlukan. Pelarangan akan dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berkelanjutan, dan mulai diberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement