Rabu 22 Apr 2020 17:41 WIB

Dampak Covid-19, Depok Minta Perusahaan tak PHK Karyawan

Perusahaan diharapkan dapat melakukan berbagai kesepakatan dengan karyawan.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
PHK (ilustrasi)
Foto: cbc.ca
PHK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok meminta perusahaan untuk mempertahankan karyawannya di saat pandemi virus corona (Covid-19). Sebagai solusinya, perusahaan dapat melakukan berbagai kesepakatan dengan karyawannya agar tetap bekerja.

"Beberapa hari ini, kami melakukan monitoring ke perusahaan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kami juga berpesan agar perusahaan tetap mempekerjakan karyawan dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Manto, di Balai Kota Depok, Rabu (22/4).

Menurut Manto, keputusan PHK hanya akan menambah beban karyawan, terutama terhadap kehidupan sosial dan ekonominya. "Kami tahu ini masa-masa sulit dan terpuruk bagi sebagian besar perusahaan. Karyawan masih bisa dipekerjakan dengan perjanjian yang disetujui kedua belah pihak. Misalnya, gaji dibayar 100 persen tetapi tidak ada uang lembur karena karyawan work from home (WFH) atau lain sebagainya," jelasnya.

Direktur PT Toa Galva Industries, Asep Saleh mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih mempekerjakan karyawan dengan gaji penuh. Sebagian bekerja dari rumah atau WFH dan sebagian lagi yang bekerja di bidang produksi agar tetap beroperasi.

"Kami berupaya semaksimal mungkin untuk mempekerjakan karyawan dengan sisa keuangan empat bulan ke belakang. Namun, jika keadaan tidak juga membaik, kami akan konsultasikan dengan pihak terkait. Intinya kami selalu melibatkan Disnaker Kota Depok dan tidak mengambil keputusan gegabah," pungkas Asep.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement