Rabu 22 Apr 2020 17:10 WIB

Perubahan Kalender Akademik tak Rugikan Mahasiswa

Pembelajaran diubah menjadi pembelajaran daring.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Plt. Dirjen Dikti) Prof Nizam
Foto: Kemendikbud
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Plt. Dirjen Dikti) Prof Nizam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengupayakan perubahan kalender akademik selama masa pandemi Covid-19 tidak akan merugikan mahasiswa di seluruh perguruan tinggi di Tanaah Air. "Untuk kalender akademik kami upayakan tidak merugikan mahasiswa. Dengan menyesuaikan metode pengajaran, mata kuliah, termasuk masa studi," ucap Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Prof Nizam, dalam rapat dengar pendapat umum secara daring dengan Komisi X DPR di Jakarta, Rabu (22/4).

Dalam rapat dengar pendapat daring yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian itu, Nizam menjelaskan masa studi untuk mahasiswa yang mendekat ambang batas studi atau drop out diperpanjang selama satu semester. Kemudian pembelajaran juga diubah menjadi pembelajaran daring. Wisuda maupun pengambilan sumpah dokter dilakukan secara daring.

Baca Juga

"Untuk dokter muda yang melakukan co-ass, itu harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap. Sehingga tidak membahayakan nyawa dokter itu," tambah Nizam.

Nizam juga menghimbau agar perguruan tinggi dapat memudahkan atau tidak mempersulit pembelajaran selama pandemi Covid-19. Untuk karya tulis akhir tidak harus berupa pengumpulan data primer di lapangan atau laboratorium. Metode dan waktunya bisa beragam dan fleksibel sesuai bimbingan dari dosen pembimbing.

Nizam juga mempersilakan perguruan tinggi untuk mengatur kembali jadwal dan metode ujian dengan memperhatikan situasi dan kondisi di kampus. Sedangkan untuk pembayaran biaya kuliah mahasiswa baru yang lulus Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Nizam menyebut terdapat tiga kesepakatan dengan para rektor PTN. Ketiga kesepakatan itu yakni penundaan pembayaran, pengurangan uang kuliah tunggal, atau jika membutuhkan diarahkan untuk menerima KIP Kuliah. "Itu sudah kesepakatan kami dengan Majelis Rektor PTN (MRPTN)," terang Nizam lagi.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement