MUI: Pelaksanaan Tarawih Menyesuaikan Kondisi di Daerah

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Fakhruddin

Rabu 22 Apr 2020 16:13 WIB

Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi (kiri) didampingi pimpinan MUI saat memimpin pertemuan dengan pimpinan ormas Islam tingkat pusat di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Kamis (12/3). Foto: Republika/Prayogi Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi (kiri) didampingi pimpinan MUI saat memimpin pertemuan dengan pimpinan ormas Islam tingkat pusat di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Kamis (12/3).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penyebaran virus Covid-19 di Indonesia menjadi pertimbangan dalam melaksanakan kegiatan ibadah selama bulan Ramadhan. Merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 14 tahun 2020, Dewan Pertimbangan MUI menyebut pelaksanaan ibadah tarawih menyesuaikan dengan kondisi di daerah masing-masing.

Wakil Ketua Umum Pimpinan Harian MUI, KH Muhyiddin Junaidi menyebut, fatwa MUI tersebut secara gamblang dan komprehensif telah menjelaskan soal anjuran dan pedoman dalam melaksanakan sholat Tarawih di masjid dan musholla.

"Di wilayah-wilayah yang masih terkendali, artinya tidak dianggap zona merah atau kuning, maka semua ibadah ritual seperti sholat fardhu, sholat Jumat, Tarawih, Idul Fitri bisa diselenggarakan secara normal. Ini untuk wilayah yang dianggap tidak ada ancaman," ujar Kiai Muhyiddin dalam konferensi pers bersama Dewan Pertimbangan MUI melalui media Zoom, Rabu (22/4).

Sementara bagi wilayah yang dinilai penyebaran Covid-19 sudah meluas dan tidak terkendali, serta dikategorikan sebagai zona merah, maka ibadah-ibadah di atas dilakukan di rumah masing-masing.

Selain itu, bagi umat Muslim yang tercatat sebagai orang dalam pengawasan (ODP), pasien dalam Pengawasan, atau bahkan diketahui positif Covid-19, haram bagi mereka untuk melaksanakan shalat berjamaah baik di masjid atau musholla. Ini karena dikhawatirkan dapat menularkan virus kepada yang lain.

Kiai Muhyiddin menegaskan, penentuan diselenggarakan atau tidak ibadah berjamaah di suatu daerah dilakukan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah setempat. Pemerintah setempat berarti termasuk Ketua RT, RW, dan Lurah. "Masing-masing memiliki tugas dan hak. Jadi tidak ada lagi saling salah menyalahkan," ucapnya.

Dalam Fatwa tersebut, dituliskan pula jika setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan  menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit. Hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Prof Didin Hafidhuddin menegaskan, dalam Fatwa MUI No 14 tahun 2020 sudah tegas dituliskan ada daerah yang boleh melaksanakan ibadah sholat berjamaah dan ada yang tidak.

Daerah yang tidak boleh sama sekali melakukan shalat jamaah, adalah yang utamanya berada di zona merah dan kunjung. Sementara daerah zona hijau diperbolehkan dengan beberapa catatan.

"Catatan dan kehati-hatian diperlukan agar jangan sampai yang asalnya zona hijau, karena terlalu banyak jamaah di suatu masjid malah menimbulkan masalah," ucapnya.

Terhadap Pimpinan MUI di daerah, Wantim MUI menegaskan, kalaupun masuk zona hijau dan ingin melaksanakan shalat berjamaah, harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Jangan sampai yang awalnya aman, menjadi terdampak dan berubah statusnya menjadi zona kuning atau bahkan merah.