Rabu 22 Apr 2020 11:29 WIB

Masyarakat Diminta Bertransaksi secara Nontunai

BI mengimbau masyarakat untuk bertransaksi secara nontunai

Imbauan untuk bijak bertransaksi pakai nontunai
Foto: BI
Imbauan untuk bijak bertransaksi pakai nontunai

REPUBLIKA.CO.ID, SIBOLGA — Bank Indonesia perwakilan Sibolga, SumateraUtara, mendorong masyarakat di wilayah kerjanya untuk bertransaksi secara nontunai guna mencegah penularan COVID-19.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sibolga Suti Masniari Nasution di Sibolga, Rabu (22/4), mengatakan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk bertransaksi secara nontunai, salah satu layanan nontunai yang dapat dimanfaatkan adalah Quick Response Indonesia Standard (QRIS).

Saat ini layanan QRIS sudah tersedia di super market, warung-warung dan juga toko-toko yang ada di 16 kabupaten/kota yang menjadi wilayah kerja BI Sibolga.

"Dengan menggunakan transaksi nontunai ini, kita lebih nyaman bertransaksi di masa pandemi COVID-19 ini," katanya.

Ia mengatakan, imbauan penggunaan nontunai juga didukung sejumlah langkah-langkah kebijakan Bank Indonesia, diantaranya perpanjangan masa berlakunya MDR QRIS sebesar 0 persen, untuk merchant dengan kategori usaha mikro (UM) yang berlaku mulai 1 April 2020 hingga 30 September 2020.

Penurunan biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dari perbankan ke Bank Indonesia yang semula Rp600 menjadi Rp1 dan dari nasabah ke perbankan semula maksimum Rp3.500 menjadi maksimum Rp2.900, berlaku efektif sejak 1 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

Dukungan terhadap penyaluran dana nontunai program-program pemerintah seperti Program Bantuan Sosial PKH dan BPNT, Program Kartu Prakerja, dan Program Kartu Indonesia Pintar-Kuliah.

Dari sisi tunai lanjutnya, BI juga memastikan bahwa uang rupiah yang didistribusikan kepada masyarakat adalah uang rupiah yang telah melalui proses pengolahan khusus guna meminimalisir penyebaran COVID-19.

Adapun langkah-langkah yang dilakukan yaitu melakukan pengondisian terhadap setoran uang yang diterima dari perbankan/PJPUR berupa karantina selama 14 (empat belas) hari.

Kemudian dilanjutkan dengan proses penyemprotan disinfektan sebelum dilakukan pengolahan dan didistribusikan kembali kepada masyarakat.

Memperkuat higienitas dari SDM dan perangkat yang digunakan dalam pengolahan uang Rupiah. Melakukan koordinasi dengan perbankan/PJPUR untuk menerapkan langkah-langkah dalam pengolahan uang Rupiah dengan memperhatikan aspek K3 dari sisi SDM maupun perangkat pengolahan uang rupiah.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement