Rabu 22 Apr 2020 09:56 WIB

Pemerintah China Digugat karena Dianggap Gagal Atasi Corona

Negara bagian AS, Missouri menggugat pemerintah China ke pengadilan federal AS.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Bendera China-Amerika
Foto: washingtonote
Bendera China-Amerika

REPUBLIKA.CO.ID, MISSOURI -- Negara bagian Amerika Serikat (AS) Missouri menggugat pemerintah China karena dianggap gagal menanggulangi penyebaran virus corona. Jaksa agung Missouri mengajukan gugatan tersebut ke pengadilan federal AS.

"Pemerintah China bertanggung jawab atas banyaknya jumlah korban meninggal, penderitaan dan kerugian ekonomi yang mereka timbulkan pada dunia, termasuk pada warga Missouri," kata gugatan Missouri tersebut, seperti yang dikutip media massa Inggris the Guardian, Rabu (22/4).

Baca Juga

Dalam pernyataan tertulisnya jaksa agung Missouri Eric Schmitt mengatakan pemerintah China berbohong tentang bahaya virus yang kini dikenal dengan Covid-19. Menurutnya upaya Beijing juga tidak cukup untuk menahan penyebaran di seluruh dunia.

"Pemerintah China berbohong pada dunia tentang bahaya dan sifat penularan Covid-19, membungkam pembocor rahasia (whistleblower) dan terlalu sedikit berusaha menghentikan penyebaran penyakit, mereka harus bertanggungjawab atas tindakan mereka," kata Schmitt.

Belum diketahui seberapa besar jika pun ada dampak gugatan hukum itu. Profesor hukum internasional University of California Chimene Keitner mengatakan hukum AS melarang gugatan ke negara lain kecuali untuk beberapa pengecualian.

"Masalah hukumnya adalah, hal itu tidak mungkin dilakukan," kata Keitner.

Direktur Eksekutif Partai Demokrat cabang Missouri Lauren Gepford menyebut gugatan hukum itu 'kekerdilan' dari jaksa agung dari Partai Republik yang terpilih kembali tahun ini. Hingga saat ini Missouri sudah mengumumkan 5.963 kasus infeksi virus corona dan sebanyak 215 pasien meninggal dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement