Rabu 22 Apr 2020 06:33 WIB

Bantul Siapkan Imbauan Larangan Berkumpul Saat Ramadhan

Bantul bicarakan imbauan larangan berkumpul saat Ramadhan bersama para tokoh agama.

Red: Nur Aini
Pekerja melintas di depan Rumah Sakit Lapangan Khusus COVID-19 di Bambanglipuro, Bantul, DI Yogyakarta, Senin (13/4/2020). Pemerintah Kabupaten Bantul menyiapkan bekas Puskesmas Bambanglipuro menjadi Rumah Sakit Lapangan Khusus COVID-19 untuk isolasi pasien dengan gejala ringan sebelum dirujuk ke rumah sakit rujukan.
Foto: ANTARA/Hendra Nurdiyansyah
Pekerja melintas di depan Rumah Sakit Lapangan Khusus COVID-19 di Bambanglipuro, Bantul, DI Yogyakarta, Senin (13/4/2020). Pemerintah Kabupaten Bantul menyiapkan bekas Puskesmas Bambanglipuro menjadi Rumah Sakit Lapangan Khusus COVID-19 untuk isolasi pasien dengan gejala ringan sebelum dirujuk ke rumah sakit rujukan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta akan menyiapkan surat edaran tentang imbauan tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan orang selama bulan Ramadhan 1441 Hijriah guna mencegah penularan infeksi corona virus disease 2019 atau Covid-19.

"Saya imbau masyarakat untuk sementara tidak melakukan kegiatan yang sifatnya berkerumunan selama Ramadhan, ini saya sedang menyiapkan edarannya," kata Bupati Bantul Suharsono dalam Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) menghadapi Ramadhan 1441 Hijriah di Bantul, Selasa (21/4).

Baca Juga

Menurut dia, imbauan tersebut sedang dibicarakan bersama dengan para tokoh agama dan institusi terkait untuk dicapai kesepakatan bersama dalam forum ini, yang kemudian dituangkan dalam Surat Edaran terkait pelaksanaan kegiatan di masyarakat selama puasa dengan harapan bisa mencegah penyebaran virus corona baru.

"Jadi imbauan ini bukan maunya saya sendiri, namun kesepakatan bersama yang rencana saya buat edaran sebagai dasar hukumnya. Jadi meneruskan dari Kemenag (Kementerian Agama). Intinya tidak diperkenankan berkerumun, misalnya tarawih bersama di masjid itu kan berkerumun," katanya.

Dia menjelaskan, kesepakatan bersama atau keputusan yang menjadi dasar hukum mengatur kegiatan selama Ramadhan diharapkan bisa diselesaikan hari Selasa ini untuk kemudian dibuatkan edaran dan diedarkan kepada seluruh takmir masjid maupun mushala.

"Kita sepakati bersama, sehingga kalau sudah ada kesepakatan bisa dikeluarkan imbauan atau peraturan, karena lusa (Kamis) malam sudah ada tarawih. Jika sudah ada aturannya bisa diedarkan ke masjid dan mushala di kampung-kampung," katanya.

Meski demikian, Bupati tetap mengimbau umat muslim melakukan ibadah tarawih selama Ramadhan di rumah masing-masing tanpa berkerumun di masjid. Meski demikian jika ada tarawih bersama di masjid diharapkan ada kebijakan sesuai dengan standar kesehatan selama pandemi Covid-19.

"Makanya kita bicarakan bersama pada kesempatan hari ini bagaimana baiknya demi kesehatan bersama," katanya.

Sementara itu, Komandan Kodim (Dandim) 0729/Bantul Letkol Kav Didi Carsidi dalam kesempatan itu mengatakan, karena Kemenag sudah mengeluarkan surat edaran, maka sudah jelas apa yang harus dilakukan untuk dipedomani pemerintah daerah dan masyarakat dalam melaksanakan ibadah Ramadan 1441 Hijriah.

"Pro dan kontra di tengah masyarakat itu wajar karena terjadi pemahaman yang berbeda-beda. Maka mari kita sebarkan dalam lingkup masing-masing untuk bisa diedukasi, di tengah pandemi Covid-19 kita melaksanakan imbauan pemerintah demi menjaga kesehatan kita dan keluarga," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement