Rabu 22 Apr 2020 00:51 WIB

Tiga Bos Perusahaan Managemen Investasi Diperiksa Kejakgung

Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas pembuktian.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Bola panas Jiwasraya
Foto: Republika
Bola panas Jiwasraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga bos perusahaan manajemen investasi diperiksa Kejaksaan Agung (Kejakgung) dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya. Mereka yang diperiksa yakni, Irawan Gunari, dan Ferro Budhomeilano, serta Wijaya Mulia. Ketiganya diperiksa sebagai saksi tersangka Heru Hidayat.

“Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi pembuktian dalam berkas perkara atas nama tersangka HH (Heru Hidayat),” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung Hari Setiyono dalam keterangan resmi, Selasa (21/4).

Diterangkan, Irawan Gunari yakni Presiden Direktur PT Pan Arcadia Kapital, dan Ferro Budhimeilano, sebagai Direktur PT Pool Advista Aset Management. Sedangkan Wijaya Mulia, Direktur Utama PT Ricobana Abadi.

Sedangkan Heru Hidayat, salah satu tersangka dalam kasus Jiwasraya yang berasal dari kalangan pengusaha. Ia adalah Komisaris PT Trada Alam Mineral (TRAM). Kejakgung menuduhnya ikut menikmati uang hasil kejahatan di Jiwasraya.

Terkait pemeriksaan kali ini, kata Hari, penyidikan menguatkan pembuktian terkait TPPU yang dituduhkan kepada Heru Hidayat.   “Penyidik memandang sangat perlu untuk memeriksa saksi-saksi untuk menggali fakta hukum terkait dengan transaksi keuangan dan aliran dana di perusahaan yang bersangkutan, yang diduga dilakukan oleh tersangka HH,” ujat Hari.

Terkait tersangka Heru Hidayat ini, puluhan saksi-saksi juga pernah turut diperiksa di Kejakgung. Kejakgung tak cuma fokus pada dugaan aliran dana investasi Jiwasraya yang mengalir ke perusahaan-perusahaan milik Heru Hidayat.

Dalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait, Kejakgung juga melakukan banyak penyitaan terhadap aset-aset milik Heru Hidayat.

Sepanjang Februari sampai Maret lalu, tim pelacakan aset pada Direktorat Pidana Khusus (Dirpidsus) Kejakgung menyita kepemilikan saham di tiga perusahaan milik Heru Hidayat. Antara lain, penyitaan terhadap tambang batubara PT Gunung Bara Utama (GBU) di Kalimantan Timur.

Penyitaan juga dilakukan terhadap pertambakan ikan hias arwana PT Agri Resource di Kalimantan Barat. Terakhir, Kejakgung juga menyita tambang emas PT Batutua Waykanan Mineral (BWM) di Lampung. Ketiga perusahaan pertambangan dan tambak itu, diketahui kepemilikannya terkait dengan Heru Hidayat yang berasal dari keuntungan culas di Jiwasraya.  

Selain Heru Hidayat, dalam penyidikan Jiwasraya juga menetapkan lima tersangka lainnya. Yakni tersangka Benny Tjokrosaputro, dan Joko Hartono Tirto yang juga dari kalangan pebisnis. Sedangkan tiga tersangka lainnya, para mantan petinggi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan. Penyidikan Jiwasraya, menyangkut tentang kerugian negara senilai Rp 16,81 triliun dalam pengalihan dana investasi saham, dan reksadana bermasalah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement