Selasa 21 Apr 2020 22:02 WIB

SMAN MH Thamrin Sulap 20 Kelas Jadi Ruang Isolasi Covid-19

Perubahan kelas jadi ruang isolasi sebagai tindaklanjut surat edaran Disdik DKI

Petugas membersihkan ruangan untuk isolasi pasien Covid-19 (ilustrasi). Sekolah Unggulan SMA Negeri Mohammad Husni Thamrin, Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, telah mempersiapkan 20 ruang isolasi bagi penanganan COVID-19.
Foto: Pertamina
Petugas membersihkan ruangan untuk isolasi pasien Covid-19 (ilustrasi). Sekolah Unggulan SMA Negeri Mohammad Husni Thamrin, Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, telah mempersiapkan 20 ruang isolasi bagi penanganan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekolah Unggulan SMA Negeri Mohammad Husni Thamrin, Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, telah mempersiapkan 20 ruang isolasi bagi penanganan COVID-19.

"Ada 20 ruang kelas yang kita siapkan sebagai ruang isolasi pasien COVID-19," kata Kepala Sekolah SMAN MH Thamrin, Warnoto, di Jakarta, Selasa (21/4). Ruang kelas itu seluruhnya berada di kelas siswa Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

Siswa di sekolah yang pernah menjuarai berbagai lomba tingkat nasional dan internasional itu saat ini memiliki total 262 orang siswa. "Setiap angkatan hanya terima 88 orang saja karena ini terkait dengan daya tampung asrama. Seluruh siswa diwajibkan tinggal di asrama," katanya.

Namun selama terjadi wabah COVID-19, seluruh siswa telah diliburkan untuk mengantisipasi penularan. Hingga Selasa sore, seluruh ruang kelas telah dikosongkan, kursi dan meja belajar siswa telah dilipat dan dibawa keluar dari ruang kelas.

Pihak sekolah kemudian menata ruangan dengan menyediakan empat bangsal lipat di setiap ruang kelas. Bangsal bercorak loreng itu bisa ditempati maksimal satu orang pasien dengan jarak rata-rata dua meter per bangsal ditempatkan di setiap sudut ruang kelas. Pada bagian luar kelas juga disediakan drum berisi air bersih dan wastafel berikut cairan sabun untuk keperluan cuci tangan.

Warnoto mengatakan upaya tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Dinas Pendidikan Nomor 4434/-1.1772.1 tentang instruksi Sekretaris Dinas Pendidikan DKI nomor 29 tahun 2020 yang ditandatangani Kadisdik DKI Nahdiana pada Senin (20/4). Surat itu berisi arahan terkait penyediaan akomodasi dan fasilitas pendukung bagi tenaga kesehatan yang terlibat penanganan COVID-19.

Warnoto menambahkan pihak sekolah hanya berkewajiban menyiapkan tempat bagi penanganan COVID-19, sementara petunjuk pelaksanaan masih menunggu arahan Dinas Kesehatan. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah menerima pengajuan 26 gedung sekolah di Jakarta Timur untuk keperluan serupa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement