Selasa 21 Apr 2020 21:12 WIB

Risma Nilai Kota Surabaya Sudah Jalankan Aturan Seperti PSBB

Wali Kota Surabaya menanggapi singkat soal penerapan PSBB.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyetujui diberlakukannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Jawa Timur. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, secara garis besar aturan PSBB sama dengan apa yang selama ini sudah berjalan di Kota Pahlawan itu.

"Itu (aturan dalam PSBB) sudah seperti yang dilakukan di Surabaya," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini singkat saat ditanya wartawan seputar PSPB di Balai Kota Surabaya, Selasa (21/1).

Baca Juga

Wali Kota Risma mencontohkan seperti halnya pedagang maupun pengunjung di pasar wajib mengikuti protokol kesehatan dengan memakai masker dan melakukan physical distancing atau jaga jarak fisik. "Itu semua sudah dilakukan sesuai protokolnya di pasar. Kemudian di luar memakai masker, itu juga sudah dilakukan," ucapnya.

Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya M. Fikser sebelumnya mengatakan, Pemkot Surabaya sudah melakukan empat upaya dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 menjelang PSBB di Surabaya yakni upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

Fikser menjelaskan upaya preventif yang sudah dilakukan Pemkot Surabaya meliputi menyediakan laman lawancovid-19.surabaya.go.id, penyuluhan melalui beberapa media promosi kepada masyarakat tentang Covid-19 dan perlunya kewaspadaan serta pencegahannya.

Sedangkan upaya preventif, di antaranya memberlakukan dan mengawasi pelaksanaan social distancing atau jaga jarak sosial yaitu meliburkan anak sekolah dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar dari rumah. Termasuk memberlakukan bekerja dari rumah secara bergantian, membatasi kegiatan di tempat umum, membatasi kegiatan yang mengumpulkan massa.

Pemerintah Kota Surabaya juga telah melaksanakan rapid test kepada 1.730 orang yaitu orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), petugas kesehatan dan patroli. Tidak hanya itu, Pemerintah Kota Surabaya juga bekerja sama dengan UMKM dengan membuat alat pelindung diri (APD) dan masker yang kemudian dibagikan kepada petugas kesehatan di rumah sakit rujukan dan non-rujukan, Puskesmas, petugas lapangan serta OTG, ODP dan PDP.

"Kami juga membagikan cairan pembersih tangan, obat terapi Covid-19, Vitamin C kepada mereka yang membutuhkan," kata Fikser yang juga Kepala Diskominfo Kota Surabaya ini.

Begitu juga dengan penyemprotan disinfektan yang terus dilakukan di sejumlah tempat umum sebanyak 7. 322 kali, menyediakan wastafel di 1.357 titik, bilik sterilisasi di 438 titik dan thermal infra red 105 di ruang publik. Sedangkan upaya kuratif, yakni menyiapkan puskesmas untuk melaksanakan pelayanan, menunjuk dan mengkoordinasikan rumah sakit untuk pelayanan dan sarana rujukan, mengkoordinasikan pelayanan rawat inap dan rawat jalan di seluruh puskesmas dan rumah sakit serta

menyediakan obat-obatan beserta alat kesehatan untuk menangani kasus Covid-19.

Terakhir upaya rehabilitatif yakni melakukan pemantauan kepada pasien yang sembuh untuk mengetahui perkembangan kesehatannya dan agar tetap melakukan social distancing. Diketahui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui permohonan kebijakan PSBB untuk tiga kabupaten-kota di Jawa Timur, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

Keputusan PSBB di tiga kabupaten/kota Jawa Timur tersebut telah ditetapkan pada Selasa 21 April 2020 melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement