Selasa 21 Apr 2020 16:45 WIB

Pengguna Angkutan Umum di Depok Turun Hingga 90 Persen

Penurunan penumpang karena ada imbauan untuk tidak bepergian atau takut di karantina

Rep: rusdy nurdiansyah/ Red: Hiru Muhammad
Petugas Satpol PP menghentikan angkot yang tidak mengikuti aturan PSBB saat memasuki kawasan Jakarta di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020). Pengawasan di perbatasan Jakarta dengan Kota Depok tersebut dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta selama 14 hari dimulai pada 10 April hingga 23 April 2020.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Petugas Satpol PP menghentikan angkot yang tidak mengikuti aturan PSBB saat memasuki kawasan Jakarta di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020). Pengawasan di perbatasan Jakarta dengan Kota Depok tersebut dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta selama 14 hari dimulai pada 10 April hingga 23 April 2020.

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Jelang Ramadahan dan masih berlangsungnya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), jumlah penumpang angkutan umum, bus dan angkutan kota (Angkot) menurun drastis hingga 90 persen.

Kepala Terminal Terpadu Kota Depok, Ari Andromeda mengatakan, sejak pandemi virus Corona (Covid-19), yang dilanjutkan dengan penerapan PSBB, jumlah penumpang angkutan umum mengalami penurunan. Penurunan penumpang cukup signifikan terjadi pada angkutan umum bus yang menyediakan jasa pelayanan antar kota dalam provinsi maupun bus bandara.

"Sejak pandemi Covid-19 memang sudah turun jumlah penumpang dan kini saat PSBB dan jelang Ramadhan semakin menurun hingga 90 persen," ujar Ari, Selasa (21/4).

Dia mengutarakan, bus Antar Kota Antar Provinsi  (AKAP) saat ini hanya menyediakan layanan pemberangkatan pagi dan sore. Hal itu karena, setiap satu pemberangkan bus hanya mengangkut maksimal empat penumpang.

"Penurunan penumpang karena memang ada himbauan pemerintah untuk tidak berpergian keluar kota atau mudik. Juga banyak masyarakat yang takut di karantina setelah berpergian," kata Ari.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana Pramesti mengatakan, terminal dan stasiun bila tidak memenuhi protokol kesehatan penanggulangan Covid-19 tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan layanan angkutan umum. "Penumpang bus AKAP juga menurun," ucapnya.

Polana menjelaskan, penurunan penumpang terpantau dari evaluasi data pelayanan Terminal Bus di bawah kewenangan BPTJ yakni Terminal Baranangsiang (Bogor), Terminal Jatijajar (Depok), Terminal Poris Plawad (Kota Tangerang), dan Terminal Pondok Cabe (Kota Tangerang Selatan).

Penurunan di Terminal Jatijajar Depok, dimana jumlah penumpang kedatangan pada Januari sebesar 3.297 orang menurun menjadi 1.734 orang (-47,40 persen) pada Februari, dan 1.187 orang (-63,99 persen) pada Maret.

Demikian pula untuk keberangkatan dimana pada bulan Januari 2020 masih tercatat 17.104 orang, menurun menjadi 14.225 orang (16,83 persen) pada Februari dan 12.437 orang (-27,28 persen) pada Maret 2020.

"Meskipun jumlah penumpang menurun siginifikan, BPTJ tetap konsisten memberlakukan protokol kesehatan penaggulangan Covid-19.di dalam pengelolaan terminal yang menjadi kewenangannya," kata Polana.

Pemberlakuan protokol kesehatan penanggulangan Covid-19 telah dilakukan sejak 4 Maret 2020 berdasarkan Surat Edaran Kepala BPTJ No 4 Tahun 2020 tentang tentang Pencegahan Resiko Penularan Infeksi Covid-19. "Kami telah terapkan protokol kesehatan penanggulangan Covid-19 sejak 4 Maret 2020," kata Polana.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement