Selasa 21 Apr 2020 16:30 WIB

Dampak Pandemi pada Keuangan Syariah Lebih Minim

Dampak minim tersebut karena sektor ini berada di lapis kedua.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Fuji Pratiwi
Ekonomi syariah (ilustrasi). Dampak pandemi Covid-19 dinilai lebih minim terhadap ekonomi syariah.
Foto: aamslametrusydiana.blogspot.com
Ekonomi syariah (ilustrasi). Dampak pandemi Covid-19 dinilai lebih minim terhadap ekonomi syariah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pandemi Covid-19 berdampak ke semua sektor di dunia termasuk keuangan dan ekonomi syariah. Meski demikian, dampak ke sektor ini dipercaya lebih minim ketimbang sektor-sektor konvensional.

Proposition Manager Refinitiv, Shaima Hassan menyampaikan, dampak terhadap ekonomi syariah bisa lebih halus karena sektor ini berada di lapis kedua atau sekunder. Selain itu, ekonomi syariah lebih banyak bermain di sektor ritel.

Baca Juga

"Pasar ritel masih cukup bagus," kata Shaima dalam konferensi pers virtual Refinitiv dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Selasa (21/4).

Namun demikian, jika pandemi berkepanjangan, maka sektor ritel pun akan terdampak signifikan melebihi krisis 2008. Selain itu, setiap negara punya kondisi yang berbeda sehingga dampak pandemi akan bervariasi.

Termasuk langkah kebijakan yang diambil setiap negara akan mempengaruhi prioritas perekonomiannya. Country Manager Refinitiv untuk Indonesia, Steve Dean menambahkan, regulator kini fokus pada sisi likuiditas untuk memberikan kelonggaran pada industri yang terdampak.

"Otoritas sudah mengurangi dampak di sisi likuiditas," kata Dean.

Ini juga akan memberi kelonggaran pada sektor keuangan syariah sehingga bisa bergerak lebih leluasa. Namun demikian tetap ada risiko likuiditas karena masyarakat banyak menarik dananya dari lembaga keuangan.

Ia berharap pandemi bisa secepatnya berakhir sehingga dampak pada masyarakat bisa diminimalisir. Termasuk pada sektor-sektor mikro keuangan syariah, seperti BMT dan BPRS. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement