Selasa 21 Apr 2020 15:28 WIB

Kabareskrim Instruksikan Jajaran Data Alamat Napi Asimilasi

Pendataan ini merupakan bagian dari pengawasan pihak kepolisian.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah).
Foto: Antara/Reno Esnir
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan pihak lapas dan rutan untuk mendata alamat tempat tinggal para napi yang dibebaskan melalui program asimilasi Kemenkumham. Pendataan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan.

"Saya minta anggota untuk berkoordinasi dengan masing-masing lapas dan rutan agar memberikan data dan alamat tempat tinggal untuk bisa kami awasi selama asimilasi," kata Komjen Pol Sigit saat di Jakarta, Selasa.

Untuk mencegah para napi asimilasi tersebut berulah lagi, Polri melakukan beberapa langkah. Di antaranya mengerahkan Unit Kring Serse untuk mendata kelompok pelaku kejahatan jalanan, berpatroli di sentra-sentra ekonomi, kawasan permukiman, dan daerah rawan kejahatan. "Patroli di jalur yang sering terjadi kejahatan untuk mengawasi pergerakan dan antisipasi agar pelaku kejahatan tidak melakukan aksinya," katanya.

Pihaknya juga meminta agar aplikasi panic button di polres-polres diaktifkan kembali sehingga masyarakat bisa menghubungi polisi jika dalam keadaan darurat.

 

"Aplikasi panic button yang sudah pernah dibuat di masing-masing wilayah kepolisian, kami minta untuk diaktifkan kembali dan masing-masing daerah, termasuk di pusat, kami minta untuk disosialisasikan kembali nomor-nomor panic button yang bisa dihubungi," katanya.

Dari 38.822 napi yang dibebaskan sejak 2 April 2020 melalui mekanisme asimilasi maupun integrasi, ada 27 napi yang kembali melakukan kejahatan. Mereka kini sudah kembali diringkus aparat keamanan.

Sigit mencatat 27 orang yang berulah tersebut persentasenya hanya 0,07 persen dari total napi yang dibebaskan. "Napi yang kembali melakukan kejahatan (persentasenya) 0,07 persen. Kejahatan yang mereka lakukan meliputi curat (pencurian dengan pemberatan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), curas (pencurian dengan kekerasan), dan satu (orang) pelecehan seksual," kata mantan Kapolda Banten itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement