Selasa 21 Apr 2020 15:21 WIB

MTI Minta Pemerintah Juga Setop Sementara Moda Transportasi

Larangan mudik dinilai tidak efektif tanpa penghentian sementara moda transportasi.

Para pemudik mengantre bersiap menaiki Kapal Motor (KM) Kelud tujuan Batam dan Medan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Para pemudik mengantre bersiap menaiki Kapal Motor (KM) Kelud tujuan Batam dan Medan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyatakan, agar pelarangan mudik berjalan efektif, maka harus dimulai dengan penghentian operasi sementara moda transportasi, baik angkutan umum maupun pribadi. Larangan mudik tidak serta merta dipatuhi masyarakat,

“Sikap MTI secara umum dan masukan kawan-kawan dari wilayah, medianya (moda transportasi) yang harus kita cekal,” kata Ketua Umum MTI Agus Taufik Mulyono dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (21/4).

Baca Juga

Agus mengatakan, transportasi menjadi media penularan Covid-19 paling berpengaruh, karena membawa perpindahan manusia dari zona merah ke daerah tujuan mudik. Namun, ia mengatakan, pelarangan tersebut tidak lantas langsung dipatuhi masyarakat atau perantau di Jabodetabek.

Sebab, di antaranya juga ada yang tetap bersikeras mudik, meskipun sudah ada pelarangan dari pemerintah. Terutama, bagi mereka yang tidak memiliki penghasilan lagi di Jabodetabek karena terimbas wabah Covid-19.

Sementara itu, juga ada pemudik yang tetap ingin ke kampung halaman karena ingin bertemu keluarga dan sudah tradisi meskipun kebutuhan masih tercukupi dan memiliki pekerjaan tetap. Untuk itu, Agus mengatakan perlu juga adanya pengawasan bagi mereka yang nekatmudik dengan kendaraan pribadi dan memilih melintasi jalan alternatif.

Agar pergerakan lebih bisa terbendung lagi, ia mengusulkan SPBU ditutup. Sehingga, kesempatan bagi pemudik untuk mengisi bahan bakar kendaraan pribadi menjadi hilang.

“Perlu dipertegas pada saat puncak nanti, jalan ditutup dan SPBU juga ditutup karena orang masih mau mudik lewat jalan tikus,” katanya.

Dalam kesempatan sama, Ketua MTI Jawa Barat Sony Sulaksono Wibowo menuturkan moda transportasi paling sulit dikendalikan dalam pelarangan mudik ini. Sebab, masyarakat yang mampu masih bisa mengakali dengan kendaraan pribadi.

“Kita melihat pelarangan mudik adalah satu kemajuan, tapi kalau pelarangan ini tidak ada sanksi hukum akansulit. Pelarangan ini kontrolnya sulit, kalau moda laut dan udara tinggal cegat saja di bandara dan pelabuhan,” katanya.

Untuk itu, Sony mengatakan kuncinya ada di penyaringan di daerah tujuan, mulai dari tingkat kecamatan, RT dan RW yang harus menyaring pendatang dari luar.

“Mungkin kalau disuruh balik (ke kota) sulit juga, tapi ini kuncinya ada penyaringan di Kecamatan untuk isolasi. Harus ada screeningdi titik akhir, di sini peran RT/RW dibutuhkan,” katanya.

Pemerintah resmi melarang mudik berdasarkan hasil survei yang dilakukan karenamasih ada 24 persen warga bersikeras mudik meskipun sudah ada imbauan tidak mudik dari pemerintah. Larangan mudik tersebut berlaku mulai 24 April 2020 dan sanksi efektif akan ditegakkan mulai 7 Mei 2020.

"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020, ada sanksi-sanksinya namun bentuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif dikerjakan mulai 7 Mei 2020," kata Plt Menteri Perhubungan Luhut Pandjaitan.

photo
Menahan Ledakan Covid-19 Lewat PSBB Jawa dan Larangan Mudik - (Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement