Selasa 21 Apr 2020 14:36 WIB

Rutan Pontianak tak Terima Tahanan Baru

Tahanan baru akan dititipkan ke polsek dan polres.

Lapas (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Lapas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak tidak menerima tahanan baru selama pandemi Covid-19. Kebijakan itu diambil guna mengantisipasi dan mencegah masuknya virus berbahaya tersebut ke dalam Rutan.

Kepala Rutan Kelas IIA Pontianak, Muhammad Yani mengatakan bahwa kebijakan tidak menerima tahanan baru ini sesuai dengan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-20.PR.01.01 Tahun 2020 tentang langkah progresif dalam penanggulangan penyebaran COVID-19 pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Baca Juga

"Ini sebagai upaya dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) di rutan," ujarnya di Pontianak, Selasa.

Ia menambahkan selama kebijakan tidak menerima tahanan baru ini belum dicabut, untuk sementara para tahanan baru akan dititipkan di Polda serta Polsek di Kota Pontianak.

Yani juga mengatakan sampai hari ini, Selasa, 21 April 2020 Rutan Pontianak sudah memberikan asimilasi di rumah bagi WBP sebanyak 188 orang.

Beberapa upaya sudah dilakukan oleh Rutan Pontianak dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19 masuk ke Rutan Pontianak. "Kami sudah melakukan penghentian kunjungan bagi keluarga warga binaan. Sebagai solusinya, kami membuka kunjungan secara online melalui video call Whatsapp," kata dia.

Selain itu, pegawai Rutan tidak lepas dari perhatian dalam pencegahan penyebaran COVID-19 karena mereka lebih sering keluar masuk Rutan. "Rutan juga melakukan SOP bagi pegawai yang akan masuk ke Rutan, misalnya menyediakan tempat cuci tangan di depan Rutan dan menempatkan bilik sterilisasi sebelum masuk rutan, dan mengecek suhu badan pegawai," katanya

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement