Senin 20 Apr 2020 23:59 WIB

Kadinkes Banjarmasin Gambarkan Kondisi Saat Penerapan PSBB

PSBB di Banjarmasin mulai diberlakukan pada 24 April 2020.

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di jembatan Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (20/4/2020). Pemerintah Kota Banjarmasin bersiap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (24/4/2020) usai disetujui oleh Kementerian Kesehatan Sebagai upaya percepatan penanganan COVID-19
Foto: ANTARA/BAYU PRATAMA S
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di jembatan Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (20/4/2020). Pemerintah Kota Banjarmasin bersiap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (24/4/2020) usai disetujui oleh Kementerian Kesehatan Sebagai upaya percepatan penanganan COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi menggambarkan kondisi yang akan terjadi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang harus dipatuhi masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Juru bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Banjarmasin itu, Senin (20/4) mengatakan Kementerian Kesehatan RI menyetujui diberlakukannya PSBB di ibu kota provinsi Kalsel, Kota Banjarmasin mulai 24 April 2020 atau bertepatan 1 Ramadhan 1441 H dengan ketentuan Undang-undang nomor 6 tahun 2018 yang menjadi dasar pelaksanaan PSBB ini.

Kemudian diatur lebih jauh di Kemenkes nomor 9 tahun 2020, di mana ada aturan yang sifatnya pelarangan, pembatasan dan pembolehan berkegiatan di saat diterapkannya PSBB ini.

Adapun pelarangan disaat PSBB ini, jelas Machli Riyadi, kegiatan kumpul-kumpul baik politik, hiburan dan budaya.

Adapun kegiatan yang dibatasi, kata dia, seperti semua model transportasi masuk ke wilayah kota, terkecuali transportasi yang mengangkut kebutuhan dasar penduduk.

Adapula pembatasan pendidikan atau sekolah, kegiatan keagamaan dan kegiatan sosial dan budaya, demikian juga proses kerja ditempat kerja.

Yang dikecualikan atau dibolehkan tetap berkegiatan untuk kantor pemerintahan, yakni, TNI dan Polri, Bank Indonesia, pelayanan fasilitas kesehatan, pembangkit listrik, pemadam kebakaran, pusat informasi nasional, Lapas, karantina hewan dan bea cukai.

Selanjutnya lagi, kantor pajak, kebun binatang, pembibitan, margasatwa, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan, transportasi, pengelolaan panti asuhan dan panti jompo serta panti sosial lainnya.

Untuk perusahaan swasta yang boleh beraktivitas, supermarket, minimarket, pasar dan tokon bahan pangan kebutuhan dasar.

Selanjutnya, pembangkit listrik, unit layanan transmisi dan distribusi, toko bangunan serta ternak pertanian, penyedia layanan internet penyiaran dan layanan kabel, distribusi bahan bakar minyak dan gas, bank, kantor asuransi, ATM dan layanan sistem pembayaran, layanan ekspedisi barang, media cetak dan elektronik, layanan pasar modal.

"Pembatasan kegiatan keagamaan, semua melaksanakan ibadah di rumah saja," papar Machli Riyadi.

Yang juga harus diperhatikan masyarakat, lanjut dia, semuanya harus memakai masker jika ke luar rumah. "Jangan sampai nanti disuruh pulang oleh petugas" tuturnya.

Dia berharap, semua masyarakat taat dan disiplin dengan aturan PSBB ini, sehingga penyebaran virus Corona dapat dicegah dan dihilangkan.

Sebab kalau semua tidak kompak, maka penyebaran virus Corona ini akan terus berlanjut, di mana semua akan dirugikan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement