Senin 20 Apr 2020 18:49 WIB

Satpol PP Depok Gencar Patroli Cegah Kerumunan Saat PSBB

Para pemilik toko diminta untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Satpol PP Kota Depok berkeliling kota menggunakan mobil dengan pengeras suara memberikan informasi agar warga mengikuti imbauan pemerintah untuk antisipasi pencegehan penyebaran coronavirus.
Foto: dok. Diskominfo Kota Depok
Satpol PP Kota Depok berkeliling kota menggunakan mobil dengan pengeras suara memberikan informasi agar warga mengikuti imbauan pemerintah untuk antisipasi pencegehan penyebaran coronavirus.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satpol PP Kota Depok gencar melakukan patroli ke seluruh wilayah dengan menyasar toko-toko barang atau jasa yang harus tutup saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Patroli juga untuk mencegah kerumunan orang di saat penerapan PSBB agar lebih maksimal dalam penangganan pandemi virus corona (covid-19)

"Kami melakukan patroli di jalan-jalan protokol dan mengingatkan kepada sejumlah toko untuk berhenti sementara. Kami juga membubarkan kerumunan orang di pinggir jalan, taman, dan di warung-warung," ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, di Kantor Satpol PP Kota Depok, Ahad (19/4).

Lienda menuturkan, pihaknya juga mengingatkan kepada pemilik toko untuk mematuhi aturan yang berlaku. Baik terkait ketentuan jam operasional untuk toko yang diperbolehkan buka, serta tetap menjaga jarak saat berada di tempat keramaian.

"Kami akan melakukan peneguran bagi sejumlah toko yang masih membuka usahanya saat PSBB. Jika situasinya membahayakan dan menimbulkan kerumunan, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegas Lienda.

Pihaknya, lanjut Lienda, akan bersinergi dengan pihak kepolisian. Apabila tetap melanggar dan berpotensi penularan akan ditindak tegas oleh kepolisian.

"Kami berharap kepada seluruh masyarakat di Kota Depok untuk terus mendukung pelaksanaan PSBB. Tentu dengan mematuhi aturan yang berlaku serta tetap berada di rumah. Jika diharuskan keluar rumah tetap menjalankan protokol pencegahan covid-19 sebagai upaya memutus mata rantai penularannya," jelas Lienda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement