Senin 20 Apr 2020 18:37 WIB

PSBB, Polres Depok Keluarkan 3.300 Lembar Surat Peringatan

Peringatan itu diberikan kepada pengendara yang melanggar peraturan PSBB.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Sejumlah penumpang menunggu KRL Commuter Line di Stasiun Depok, Jawa Barat, Rabu (15/4). Penumpang KRL tujuan Depok terpantau berkurang pada Hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah penumpang menunggu KRL Commuter Line di Stasiun Depok, Jawa Barat, Rabu (15/4). Penumpang KRL tujuan Depok terpantau berkurang pada Hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok, Jawa Barat, telah berjalan selama enam hari. Berdasarkan data dari Polres Metro (Polrestro) Depok, sudah ada 3.300 surat peringatan yang dikeluarkan.

Kasatlantas Polrestro Depok, Kompol Sutomo mengatakan, surat peringatan itu diberikan kepada pengendara yang melanggar peraturan PSBB, baik itu untuk roda dua dan roda empat di 20 check point PSBB di Kota Depok.

"Kami sudah mengeluarkan surat peringatan selama PSBB sebanyak 3.300 lembar. Surat peringatan dikeluarkan karena pelanggaran PSBB," ujar Sutomo di Mapolrestro Depok, Senin (20/4).

Sutomo menjelaskan, sebanyak 3.300 lembar surat peringatan dikeluarkan sejak Rabu (15/4) hingga Senin (20/4). Surat peringatan tersebut diberikan untuk check point di wilayah perbatasan seperti Depok-Kabupaten Bogor, Depok-Bekasi, dan Depok-DKI Jakarta, dan Depok-Tangerang Selatan.

“Pelanggaran yang banyak dilakukan yakni tidak mengenakan masker, motor berboncengan, dan jumlah penumpang yang berlebihan di dalam mobil,” jelas Sutomo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement