Senin 20 Apr 2020 13:48 WIB

Borrower Fintech Lending Ajukan Restrukturisasi

AFPI menyerahkan sepenuhnya kepada penyelenggara //fintech lending//.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Fuji Pratiwi
Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah menjadi narasumber dalam fintech media clinic di Jakarta, beberapa waktu lalu. AFPI menyatakan 52 persen platform telah mendapatkan permohonan restrukturisasi dari para borrower.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah menjadi narasumber dalam fintech media clinic di Jakarta, beberapa waktu lalu. AFPI menyatakan 52 persen platform telah mendapatkan permohonan restrukturisasi dari para borrower.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peminjam atau borrower di fintech lending mulai mengajukan permintaan restrukturisasi. Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryensyah mengatakan, permintaan restrukturisasi ini berkaitan dengan dampak yang dihadapi masyarakat akibat mewabahnya Covid-19. 

Berdasarkan survei yang dilakukan AFPI, 52 persen platform telah mendapatkan permohonan restrukturisasi. Survei tersebut dilakukan awal April lalu terhadap 130 anggota AFPI. "Dari hasil survei tersebut sebanyak 68 platform mengaku sudah mendapat permohonan restrukturisasi dari borrower," kata Kuseryansyah melalui konferensi video, Senin (20/4).

Baca Juga

Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede menjelaskan, mekanisme pemberian reatrukturisasi di industri fintech lending tidak sama dengam industri perbankan. Penyelenggara fintech lending tidak berwenang untuk memberikan restrukturisasi pinjaman tanpa persetujuan dari pemberi pinjaman. 

"Sebagai fasilitator, penyelenggara hanya dapat memfasilitasi permintaan pengajuan restrukturisasi bagi peminjam UMKM yang terdampak Covid-19 kepada pihak pemberi pinjaman," ujar Tumbur.

Dalam hal prosedur dan mekanisme, lanjut Tumbur, AFPI menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing penyelenggara fintech lending. Menurut Tumbur, setiap platform memiliki standar penilaian yang berbeda karena sektor yang digeluti pun berbeda. 

Meski demikian, tidak semua peminjam akan mendapatkan restrukturisasi ini. Ada beberapa kriteria mendasar yang diberlakukan bagi peminjam yang ingin mengajukan permintaan restrukturisasi pinjaman.

Sejumlah kriteria tersebut di antaranya peminjam wajib membuktikan sebagai pelaku UMKM yang terdampak wabah Covid-19. Peminjam tidak memiliki kemampuan pembayaran pinjaman saat jatuh tempo, tapi masih memiliki sumber penghasilan di waktu mendatang serta memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

Ketentuan lainnya yaitu status peminjam sebelum 2 Maret 2020 adalah lancar. Pengajuan permintaan restrukturisasi pinjaman harus beberapa waktu lamanya sebelum jatuh tempo pembayaran pinjaman.

Sementara bentuk restrukturisasi pinjaman bisa dengan berbagai keringanan mulai dari perpanjangan jangka waktu pinjaman, pengurangan bunga, denda hingga pokok pinjaman. "Keputusan disetujui atau tidaknya restrukturisasi ada di pihak pemberi pinjaman," ungkap Tumbur. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement