Ahad 19 Apr 2020 22:10 WIB

Warga Kepulauan Seribu Diminta tak Keluar Malam

Warga Kepulauan Seribu diminta tidak beraktivitas di malam hari.

Suasana Pulau Sebaru Kecil di Kepulauan Seribu, Jakarta, Senin (26/2/2020).
Foto: a/Akbar Nugroho Gumay
Suasana Pulau Sebaru Kecil di Kepulauan Seribu, Jakarta, Senin (26/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Warga Kepulauan Seribu diminta tidak beraktivitas di malam hari sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Bupati Kepulauan Seribu Husein Murad menyebut, pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat berjalan efektif jika ada keterlibatan aktif dari masyarakat.

"Saya telah keluarkan imbauan agar malam hari sejak pukul 19.00 WIB sampai 04.00 WIB, seluruh warga di rumah saja, melakukan aktivitas rohani, kumpul bersama keluarga dan istirahat,” kata Husein.

Masyarakat di pulau-pulau juga diharapkan tetap berada di dalam rumah, tidak perlu keluar rumah kecuali ada hal mendesak, terlebih lagi keluar Kepulauan seribu. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakuan PSBB dimulai Jumat, 10 April 2020 hingga Kamis, 23 April 2020.

Penerapan PSBB tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB yang diterbitkan Gubernur Anies Baswedan sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona.

Bupati menegaskan,PSBB tidak dapat dilakukan sendiri oleh aparatur pemerintah, tetapi perlu dukungan seluruh pihak dan kesadaran seluruh warga.

"Semuanya ikut mendukung pelaksanaan PSSB sehingga masyarakat sadar bahwa pelaksanaan PSBB untuk keselamatan warga sehingga tidak perlu dilakukan hukuman,” kata Husein.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement