Ahad 19 Apr 2020 19:23 WIB

Pelaksanaan PSBB, Pemkot Surabaya Tunggu Pergub

Khofifah mengonfirmasi usulan PSBB di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.

Petugas Biddokkes Polda Jawa Timur melakukan pemeriksaan cepat COVID-19 (rapid test) terhadap pengunjung kafe di kawasan Karang Asem, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (18/4/2020) malam. Polda Jawa Timur terus melakukan kegiatan tersebut terhadap pengunjung-pengunjung kafe sebagai upaya untuk memutus penyebaran COVID-19
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Petugas Biddokkes Polda Jawa Timur melakukan pemeriksaan cepat COVID-19 (rapid test) terhadap pengunjung kafe di kawasan Karang Asem, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (18/4/2020) malam. Polda Jawa Timur terus melakukan kegiatan tersebut terhadap pengunjung-pengunjung kafe sebagai upaya untuk memutus penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengonfirmasi pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tiga wilayah yakni Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo. PSBB diperlukan untuk mencegah penyebaran Corona. 

Pemerintah Kota Surabaya menyatakan masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim terkait pemberlakuan PSBB.

Baca Juga

"Pada prinsipnya Pemkot Surabaya mengikuti," kata Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, M. Fikser, Ahad.

Menurut Fikser, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah memaparkan skema penanganan COVID-19 yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Surabaya kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada saat pertemuan di Gedung Grahadi Ahad sore ini.

 

Selain itu, lanjut dia, Wali Kota Risma juga sudah menjelaskan upaya menelusuri virus Corona secara klaster pada level bawah dan juga upaya preventif yang selama ini sudah dilakukan pemkot dalam mencegah Covid-19.

"Akhir pertemuan telah disampaikan, Gubernur akan menyiapkan pergub atau juga surat lainnya untuk menuju PSBB," ujarnya.

Untuk menindaklanjuti pertemuan Gubernur Jatim dan tiga kepala daerah tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dari Surabaya, Sidoarjo dan Gresik akan melakukan rapat koordinasi di Grahadi pada Ahad malam ini pukul 20.00 WIB.

"Pemkot mengikuti semua proses yang berjalan. Gugus tugas akan melaporkan hasil rapat koordinasi ke wali kota," katanya.

Saat ditanya apakah Pemkot Surabaya sudah mengajukan surat usulan pemberlakuan PSBB ke Pemprov Jatim, Kepala Diskominfo Surabaya ini mengatakan hal itu akan dibahas pada saat rapat koordinasi gugus tugas di Grahadi.

"Jadi nanti ada surat usulan disertai proposal dan kajian dari masing-masing daerah. Baru setelah itu keluar pergub. Kalau sudah detail di pergub, pemkot tinggal mengikuti dengan mengeluarkan perwali," katanya.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan Kota Surabaya dan sebagian wilayah di Kabupaten Sidoarjo dan Gresik sepakat mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah setempat terkait semakin meluasnya Covid-19.

"Kami sudah berdiskusi dan prosesnya sangat konstruktif. Kami bersama-sama mengambil kesepakatan bahwa sudah saatnya Surabaya diberlakukan PSBB," ujar Gubernur Khofifah usai menggelar pertemuan di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Ahad.

Pertemuan yang digelar tertutup untuk wartawan tersebut juga dihadiri Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin serta Plt Sekda Gresik Nadlif, lengkap dengan seluruh pejabat Forkopimda ketiga daerah.

Menurut Khofifah, kesepakatan pemberlakuan PSBB juga tidak lepas dari penjelasan tim kuratif dan tracing, serta arahan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan dan Pangdam V/Brawijaya yang diwakili Kasdam V/Brawijaya Brigjen TNI M Bambang Ismawan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement