Ahad 19 Apr 2020 04:29 WIB

Infografis Ojek Online: Antara Anies, Terawan, dan Luhut

Anies merujuk peraturan menkes untuk larang ojek daring angkut penumpang selama PSBB.

Foto: mgrol100
Kebijakan Ojek Online

REPUBLIKA.CO.ID, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap melarang ojek online mengangkut penumpang selama masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di DKI Jakarta.

Anies tetap merujuk Peraturan Menteri Kesehatan dalam larangan ini. 

Pernyataan Anies setelah Kemenkes menegaskan peraturan yang dikeluarkan Menkes Terawan Agus Putranto sudah melarang ojek online beroperasi selama masa PSBB. 

"Yang mengizinkan (ojek online beroperasi) siapa? Ya sudah tanya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saja kenapa mengizinkan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Achmad Yurianto.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah daerah bisa mengatur sendiri sesuai kebutuhan daerahnya selama wabah virus corona (Covid-19). "Misalnya DKI enggak membolehkan (ojol angkut penumpang), ya silakan. Urusan dia. Tapi, misalnya Pekanbaru membolehkan ya boleh juga. Kita coba mengakomodasi semua," ujarnya.

 

Sumber: Republika.co.id

Pengolah data: Ratna Puspita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement