Sabtu 18 Apr 2020 23:27 WIB

Diduga Hina Nabi Muhammad SAW, Pria di Gresik Diciduk Polisi

Pria di Gresik diduga menghina Nabi Muhammad SAW lewat medsos.

Pria di Gresik diduga menghina Nabi Muhammad SAW lewat medsos.  Rasulullah SAW (ilustrasi)
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Pria di Gresik diduga menghina Nabi Muhammad SAW lewat medsos. Rasulullah SAW (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK— Aparat Kepolisian Resor Gresik, Jawa Timur, menangkap MSK, pelaku yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW melalui media daring Facebook, dengan menunjukkan gambar dan kata-kata kasar dalam postingan media sosialnya.

"Satintelkam dan Satreskrim Polres Gresik menangkap pelaku penistaan agama itu berdasarkan laporan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas), dengan dasar laporan LP/195/IV/2020/JATIM/Res Gresik, tanggal 17 April 2020," kata Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, dikonfirmasi di Gresik, Sabtu (18/4).

Baca Juga

Kusworo mengatakan, pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa KTP, gambar yang diduga bermuatan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW, akun FB "VladimirRoni" serta screenshot gambar percakapan FB antara "Nab Han" dengan "VladimirRoni" dan telepon genggam yang digunakan pelaku.

"Pada Jumat 17 April 2020 pukul 06.30 WIB di Pergudangan Maspion Romokalisari Surabaya, terlapor menggunakan akun FB 'VladimirRoni' telah memposting gambar yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW pada grup FB 'TetapJokowi'. Dengan adanya postingan itu, kemudian terlapor didatangi FPI Gresik untuk menanyakan kebenaran informasi yang beredar di grup tersebut," katanya.

Kemudian, kata Kusworo, karena dianggap telah menghina Nabi Muhammad, maka perwakilan dan anggota FPI melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik.

"Adapun tujuan pelaku memposting gambar tersebut untuk menghina salah seorang temannya di media daring, karena diduga yang bersangkutan adalah anggota FPI yang dianggap oleh terlapor telah mengejek Jokowi di dalam grup FB," katanya.

Sementara itu, terkait dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa, Kusworo mengaku masih akan memeriksakannya ke psikolog setempat.

"Rencananya Selasa (21/4) akan kami periksakan ke psikolog untuk kejiwaannya, sebab warga sekitar, keluarga dan ketua RT menyampaikan kalau pelaku memang ada gangguan kejiwaan," katanya.

Kusworo menegaskan, apabila pelaku terbukti bersalah akan dikenakan Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 huruf a KUHP dengan sanksi pidana maksimal penjara 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

 

 

  

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement