Sabtu 18 Apr 2020 19:21 WIB

Masyarakat Bandung Jangan Tegang Hadapi PSBB

Sekda Kota Bandung menyatakan PSBB bukan untuk menyengsarakan rakyat.

Pedagang beraktivitas di kawasan Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Sabtu (18/4). Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang disetujui oleh Menteri Kesehatan dan mulai diterapkan pada Rabu (22/4) pukul 00
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pedagang beraktivitas di kawasan Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Sabtu (18/4). Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang disetujui oleh Menteri Kesehatan dan mulai diterapkan pada Rabu (22/4) pukul 00

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna meminta masyarakat agar tidak perlu terlalu tegang dalam menghadapi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ia menyatakan PSBB bukan untuk menyengsarakan rakyat.

"PSBB ini diharapkan tidak membuat orang tegang, mari semua sama-sama ikuti aturan ini, tidak ada tujuan untuk menyengsarakan masyarakat, ini tujuannya untuk mempercepat bagaimana keluar dari persoalan pandemi virus corona atau Covid-19," kata Ema di Bandung, Sabtu (18/4).

Baca Juga

Dalam penerapan PSBB, menurut dia, yang paling penting adalah bagaimana masyarakat bisa tetap disiplin. Sebab, yang terkena dampak bukan hanya pasien Covid-19 saja, melainkan juga masyarakat lainnya yang sumber pendapatannya menurun.

"Karena yang menderita ini bukan satu dua orang, tapi semua. Kita juga, aparat harus paham regulasi, masyarakat harus paham juga," kata dia.

 

Dia mengatakan, nantinya Pemerintah Kota Bandung bakal mengumumkan kepada masyarakat terkait yang diperbolehkan dan yang dibatasi selama PSBB. Ketentuan tersebut bakal tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung yang bakal dikeluarkan setelah Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar.

"Tapi secara umum itu samalah dengan yang diatur dalam Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 9 Tahun 2020," katanya.

Dia mencontohkan, nantinya salah satu aspek yang dibatasi adalah jam operasional sejumlah toko maupun minimarket hanya hingga pukul 20.00 WIB. "Yang kami atur itu jam operasionalnya, mereka boleh buka pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB, kalau ada yang masih buka akan diminta ditutup," katanya.

Selain itu, kata dia, restoran dan tempat makan bakal boleh tetap buka selama PSBB, dengan catatan makanannya harus dibawa pulang. "Secara umum tidak akan berbeda (dengan surat edaran) dan saya yakin masyarakat juga tahu, mana yang boleh dan mana yang tidak," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement