Sabtu 18 Apr 2020 18:04 WIB

Anggota DPRD Nilai Sudah Saatnya PSBB Diterapkan di Surabaya

Penerapan PSBB didorong karena adanya lonjakan kasus Covid-19 di Surabaya.

Pekerja mengantre masuk ke Pasar Kapasan Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (18/4/2020). Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Kota Surabaya membuka kembali pasar grosir itu setelah  selama 14 hari ditutup untuk memutus penyebaran COVID-19
Foto: Antara/Didik Suhartono
Pekerja mengantre masuk ke Pasar Kapasan Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (18/4/2020). Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Kota Surabaya membuka kembali pasar grosir itu setelah selama 14 hari ditutup untuk memutus penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Surabaya menilai sudah saatnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pahlawan, Jawa Timur, diberlakukan. Hal ini menyusul adanya lonjakan kasus positif Covid-19.

Sekretaris Fraksi PKB DPRD Surabaya Badru Tamam mengatakan upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya dalam upaya mencegah penularan Covid-19 selama ini sudah maksimal, sehingga sudah saatnya ditingkatkan statusnya ke PSBB. "Memutus mata rantai persebaran Covid-19 itu bisa diatasi dengan cepat kalau Pemkot Surabaya menerapkan PSBB," katanya di Surabaya, Sabtu (18/4).

Baca Juga

Kendati demikian, lanjut dia, PSBB tidak serta merta menutup seratus persen semua pasar tradisional yang selama ini memasok kebutuhan pokok warga Surabaya. Menurutnya, pasar merupakan tempat warga berdagang dan berbelanja kebutuhan pokok.

Selain itu, Badru mengatakan Pemkot Surabaya bisa menggunakan kekuasaannya dengan melakukan pembatasan di pintu masuk dan menerapkan protokol kesehatan di dalam pasar. Tentunya dalam menerapkan protokol kesehatan itu, Pemkot Surabaya bisa mengoptimalkan petugas dari Satpol PP dan Linmas dan serta jajaran samping TNI dan Polri.

Badru juga menilai pasar itu juga salah satu tempat mata rantai penyebaran Covid-19 sehingga perlu diawasi jangan sampai ada orang masuk ke pasar secara berkerumun. Sekarang ini, menurut Badru, penerapan protokol kesehatan di dalam pasar sudah bagus, yakni setiap 20 meter ada tempat cuci tangan. 

Namun, penggunaan masker dan sarung tangan bagi para pedagang belum banyak dilakukan. "Jadi bukan hanya imbauan tapi harus kewajiban dan juga itu harus ada sangsi serta peringatan keras kepada pedagang dan pembeli yang tidak menggunakan masker," katanya.

photo
Karyawan beraktivitas menggunakan masker dan alat pelindung wajah (face shield) di salah satu toko di Jalan Kapasan, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (17/4/2020). Penggunaan masker dan alat pelindung wajah bagi karyawan di tempat tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19. - (ANTARA/Moch Asim)

Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya M Fikser sebelumnya mengatakan Pemerintah Kota Surabaya hingga saat ini belum mengirim surat pengajuan pemberlakukan PSBB. "Kita masih dalam kajian, tapi belum ke arah pelaksanaan. Pemkot belum kirim surat. Kita coba melakukan pembatasan dan itu pun berkoordinasi dengan jajaran TNI dan Polri," ujarnya.

Menurut dia, pada titik keramaian, Pemkot Surabaya bersama jajaran TNI dan Polri rutin melakukan razia di tempat umum. Bahkan, lanjut dia, pihaknya juga melakukan rapid test atau tes cepat Covid-19 terhadap pengunjung di sejumlah kafe atau tempat umum lainnya.

Diketahui dari laman lawancovid-19.surabaya.go.id, jumlah warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Surabaya sempat mengalami lonjakan dari sebelumnya pada Sabtu (11/4) hanya 97 orang menjadi 180 orang pada Ahad (12/4).

Sedangkan pada Senin (13/4) mengalami kenaikan 28 orang, Selasa (14/4) 20 orang, Rabu (15/4) 16 orang, Kamis (16/4) 2 orang, Jumat (17/4) 4 orang sehingga total saat ini menjadi 250 orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement