Sabtu 18 Apr 2020 15:32 WIB

Penerapan PSBB di Tangerang Raya Mulai Hari Ini

PSBB mencakup wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan..

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Petugas gabungan memeriksa pengendara motor saat hari pertama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ir. H (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Polisi memberikan imbauan penumpang mobil untuk pindah bangku saat hari pertama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ir. H (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas memeriksa suhu tubuh pengendara motor saat hari pertama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ir. H (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Polisi menghentikan pengendara motor yang berboncengan saat hari pertama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ir. H (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas gabungan memeriksa pengendara motor saat hari pertama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ir. H (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Anggota TNI memberikan imbauan kepada pengendara motor yang berboncengan saat hari pertama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ir. H (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Anggota TNI memeriksa pengendara motor saat hari pertama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ir. H (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Petugas Dishub membawa papan peringatan saat hari pertama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ir. H. Juanda, Tangerang Selatan, Sabtu (18/4).

Tangerang Raya mulai memberlakukan PSBB di tiga wilayah yaitu, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan untuk mencegah penyebaran Virus Corona. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement