Sabtu 18 Apr 2020 05:53 WIB

150 Ribu Pekerja Pusat Perbelanjaan di Jabar Terancam PHK

Industri Pusat Perbelanjaan menjadi salah satu sektor yang paling terdampak corona.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Gita Amanda
 Suasana salah satu pusat perbelanjaan sepi pengunjung. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Suasana salah satu pusat perbelanjaan sepi pengunjung. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  DEPOK--Pekerja di Pusat Perbelanjaan (Mal) Jawa Barat (Jabar) yang diperkirakan berjumlah sekitar 150 ribu Pekerja dari sedikitnya 73 Pusat Perbelanjaan terancam dirumahkan atau PHK. Hal itu karena dampak penutupan sementara Pusat Perbelanjaan saat pandemi virus corona (Covid-19). 

Untuk Kota Bandung sendiri ada sekitar 21 pusat belanja dan trade center yang sudah tutup sejak akhir Maret lalu. "Industri Pusat Perbelanjaan menjadi salah satu sektor yang paling terdampak dan berakibat pekerja di Pusat Perbelanjaan terancam dirumahkan dan bahkan terpaksa sampai kepada pemutusan hubungan kerja (PHK), mengingat belum diketahui juga sampai kapan penutupan sementara Pusat Belanja berlangsung," ujar Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD Jabar, Arman Hermawan dalam siaran pers yang diterima Republika, Jumat (17/4).

Arman mengatakan bahwa hampir semua pusat perbelanjaan telah melakukan penutupan sementara dan terus mengurangi aktifitas pelayanan. Hal itu mencakup pusat perbelanjaan modern maupun yang semi modern (trade center). 

"Penutupan sementara ini dilakukan karena adanya Imbauan maupun surat permintaan penutupan sementara Pusat Perbelanjaan dari Pemerintah baik di level Kecamatan, Pemerintah Kota/Kabupaten, dan Provinsi demi menghambat penyebaran Covid-19," jelasnya.

Hal ini, lanjut dia, mengakibatkan sejumlah besar penyewa atau pedagang berkisar hampir 95 persen terpaksa berhenti membuka usahanya sampai jangka waktu yang tidak bisa ditentukan. Masih ada sekitar lima persen yang mencoba untuk bertahan membuka usaha diantaranya adalah kategori Supermarket, Food and Beverages, maupun Healthy/Pharmacy, dimana khusus untuk Food and Beverages sudah tidak melayani makan di tempat dan hanya melayani pembelanjaan online melalui Ojek Daring.

"Jika pandemi corona berlangsung lebih lama lagi, industri bisnis usaha layanan retail para penyewa atau pedagang akan semakin terpuruk hingga bangkrut," terang Arman.

Menurut Arman, perlu diketahui bahwa di setiap Pusat Perbelanjaan Modern maupun Semi Modern se-Jabar juga banyak terdapat pengusaha kecil yang diakomodir untuk berusaha oleh masing masing Pusat Perbelanjaan.

"Mereka inilah yang paling pertama akan merasakan dampaknya mengingat keterbatasan kapital maupun sistem pelayanannya," tegasnya.

APPBI berharap pemerintah memberikan insentif bagi industri tersebut karena jumlah karyawan yang menggantungkan hidupnya setiap hari di industri retail Pusat Perbelanjaan di Jawa Barat angkanya cukup besar mencapai sedikitnya 150 ribu orang. Angka tersebut belum termasuk stake holder lainnya seperti misalnya pengemudi ojek daring yang merupakan mitra dalam pelayanan pembelian secara online. 

"Dukungan pemerintah baik dari pusat maupun daerah lewat dana bantuan sosial bagi karyawan terdampak juga sangat dibutuhkan," kata dia.

Mulai Bulan April ini, lanjut dia, banyak anggota APPBI Jawa Barat dan para penyewa atau Pedagang yang sudah menyatakan tidak sanggup membayar sewa, biaya operasional selama penutupan sementara dan gaji karyawan karena mereka tidak mempunyai pendapatan apapun sebagai imbas penutupan Pusat Perbelanjaan dan toko-tokonya. 

Masih ada beberapa toko yang berusaha melakukan penjualan via pelayanan online, taking ordermaupun delivery, namun jumlahnya masih jauh belum menutupi operational cost.

"Insentif fiskal lainnya yang diharapkan APPBI berupa penangguhan pembayaran pajak-pajak, keringanan asuransi, perpanjangan jangka berlakunya perijinan, sertifikasi personil/SDM dan alat pendukung yang sudah dikeluarkan sebelumnya. APPBI meminta pemerintah menangguhkan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," papar Arman.

APPBI juga meminta insentif dalam bentuk penghapusan pengenaan biaya minimum berlangganan, penundaan dan pemberian diskon pembayaran atas listrik dan air, sebagai mitra, PLN dan PDAM karena dampak masalah cash flow selama pandemi, apalagi sangat banyak unit unit toko/counter kecil yang disewa oleh para penyewa/Pedagang di  Pusat Belanja adalah pengguna aliran listrik dengan daya 450VA dan 900 VA.

"Diharapkan dengan pemberian insentif yang disesuaikan dengan realita kondisi selama Pandemi akan sangat membantu mempertahankan keberadaan penyewa /pedagang retail di Pusat Perbelanjaan dan seluruh karyawannya," pungkas Arman. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement