Jumat 17 Apr 2020 22:23 WIB

Pemprov Sumsel Anggarkan Antisipasi Karhutla Rp 37 Miliar

Anggaran tersebut akan diperuntukan bagi daerah di Sumsel yang rawan karhutla.

Kebakaran lahan. (ilustrasi)
Foto: PT Multi Kusuma Cemerlang (MKC)
Kebakaran lahan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengalokasikan anggaran untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan mencapai Rp 37 miliar. Sekretaris Daerah Pemprov Sumsel Nasrun Umar mengatakan, dana tersebutmeningkat signifikan dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp 1,7 miliar.

"Kebijakan ini dilakukan Pemprov Sumsel untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan agar tidak terulang kembali seperti di tahun -tahun sebelumnya," katanya di Palembang, Jumat (17/4).

Baca Juga

Anggaran sebesar Rp37 miliar, lanjutnya, akan diperuntukan bagi daerah di Sumsel yang rawan kebakaran hutan dan lahan di antaranya Kabupaten Ogan Komering Ilir Ogan Ilir, Musi Banyuasin, Banyuasin, Muara Enim,Penungkal Abab Lematang Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur, Musirawas dan Musirawas Utara.

Dia mengatakan Provinsi Sumsel merupakan salah satu daerah status rawan kebakaran hutan dan lahan karena wilayahnya memiliki lahan gambut terluas kedua di Sumatera.

Dalam kaitan antisipasi kebakaran hutan dan lahan tahun 2020 sedang dan telah dilakukan Pemprov Sumsel diantaranya Gubernur dan Bupati serta wali kota se Sumsel telah bersinergi dan berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan.

Selain itu Pemprov Sumsel telah membentuk tim terpadu pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan berdasarkan SK Gubernur yang diketuai langsung Sekda dimana dibagai dalam 7 bidang program kerja (pokja).

"Program tersebut adalah Pokja perencanaan, pokja deteksi dini, pokja bidang pembinaan dan pemberdayaan masyarakat petani, pokja bidang sosialisasi, pokja evaluasi, pokja patroli dan pokja bidang monev.

Tidak hanya itu, lanjut Sekda bahwa Pemprov Sumsel telah bekerjasama dengan Ditjen Penegakan Hukum (Gakum)KLHK, dan telah melaksanakan sosialisasi penegakan hukum pada 180 unit usaha kegiatan terkait pencegahan, sanksi dan proses penegakan hukum.

Selain itu juga meluncurkan aplikasi Lancang Kuning Nusantara , yaitu aplikasi untuk monitoring penanganan kebakaran hutan lahan secara webscreening yang dilakukan Polda Sumsel.

Walaupun saat ini sedang terjadi paparan Covid-19 tetapi tim tetap melaksanakan evaluasi kesiapsiagaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan terhadap unit usaha, kegiatan dan membangun komitmen dengan unit-unit usaha di atas sektor perkebunan dan kehutanan serta pencegahan.

Pemprov Sumsel juga menyambut baik rencana antisipasi kebakaran hutan dan lahan yang terintegrasi dengan program berkaitan landscape dengan berbasis tapak.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Bambang Hendroyono dalam Video Coference mengatakan, kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Sumsel merupakan kebakaran yang berulang.

Melihat kilas ke belakang yang terjadi di tahun 2015 yang cukup besar dan tahun 2019, Sekjen juga berharap tidak terjadi di tahun 2020. Oleh karena itu dia juga menyarankan untuk melakukan beberapa pencegahan berbasis tapak (KPH).

Langkah-langkah pengendalian Karhutla berbasis tapak KPH tersebut diantaranya penguatan SDM, penguatan kapasitas dan peran serta masyarakat, peningkatan sarana dan prasarana, pencegahan karhutla, penegakan hukum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement