Sabtu 18 Apr 2020 00:45 WIB

Pekanbaru Berlakukan Jam Malam untuk Pelaksanaan PSBB

Pekanbaru membelakukan jam malam sejak hari pertama pelaksanaan PSBB.

Red: Nur Aini
Sejumlah pengendara melintas dengan kondisi jalan yang terlihat lengan di Pekanbaru, Riau, Selasa (14/4/2020). Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mengatasi wabah virus Corona (COVDI-19) di Kota Pekanbaru direncanakan akan dimulai pada 17 April 2020 dan berlangsung selama 15 hari kedepan
Foto: Rony Muharrman/ANTARA FOTO
Sejumlah pengendara melintas dengan kondisi jalan yang terlihat lengan di Pekanbaru, Riau, Selasa (14/4/2020). Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mengatasi wabah virus Corona (COVDI-19) di Kota Pekanbaru direncanakan akan dimulai pada 17 April 2020 dan berlangsung selama 15 hari kedepan

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Pekanbaru, memberlakukan jam malam yang mulai berlangsung sejak hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat ini di ibu kota Provinsi Riau itu.

Sekretaris Kota Pekanbaru, M. Noer mengatakan jam malam tersebut akan berlangsung mulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB. “Untuk penertiban warga yang akan dipimpin langsung oleh Kapolresta Pekanbaru,” katanya di Pekanbaru, Jumat (17/4).

Baca Juga

PSBB di Pekanbaru mulai diberlakukan sejak 17 April selama 14 hari ke depan. Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona karena Pekanbaru termasuk zona merah penyebaran Covid-19. Aturan jam malam tersebut diakuinya memang tidak disebutkan dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru mengenai PSBB, namun sudah disepakati dalam standar prosedur operasionalnya (SOP).

“Kalau malam lebih ketat, walau dalam Perwako (PSBB) tidak dibunyikan tapi dalam SOP dibunyikan pada jam 20 malam sampai jam lima pagi,” katanya.

Ia mengatakan belum bisa berkomentar mengenai evaluasi PSBB hari pertama karena masih terlalu dini untuk menanggapinya. Namun, ia berharap gugus tugas sebenarnya ingin menimbulkan kesadaran dari masyarakat tentang bahaya wabah Covid-19 ketimbang menjatuhkan sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan PSBB.

Pihaknya juga akan mengevaluasi apakah 14 hari PSBB berhasil menekan penyebaran virus SARS-CoV-2 atau tidak, dan ada kemungkinan diperpanjang dengan pengetatan terhadap aktivitas tidak hanya di malam hari.

“Kalau perkembangan PSBB ini tak menurunkan perkembangan penularan virus, bisa jadi 14 hari ke depan PSBB akan diperketat jadi 24 jam,” ujarnya.

Kota Pekanbaru ditetapkan sebagai zona merah wabah Covid-19 di Riau. Dari total 26 kasus positif Covid-19 di Riau, 13 kasus di antaranya terjadi di Pekanbaru. Jumlah kematian akibat wabah itu mencapai tiga orang.

Sementara itu, Juru Bicara Covid-19 Riau dr Indra Yovi Sp.P (K) menyatakan daerah penyebaran virus Corona di Pekanbaru paling banyak di Kecamatan Tampan. Pasien ke-26 Riau yang berinisial HHH merupakan warga Kecamatan Tampan.

“Kecamatan Tampan jadi daerah paling banyak penderita positif Covid-19. Dari PSBB harus lebih ditingkatkan di zona merah yang lebih merah dari yang lain terutama di Pekanbaru,” katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement