Jumat 17 Apr 2020 20:39 WIB

Garuda Potong Gaji hingga 50 Persen

Penyesuaian gaji Garuda lewat surat edaran merupakan kebijakan internal.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Fuji Pratiwi
Garuda Indonesia. PT Garuda Indonesia (Persero) melakukan penyesuaian gaji akibat kondisi yang tidak menguntungkan bagi industri penerbangan akibat wabah corona.
Foto: Republika/Wihdan
Garuda Indonesia. PT Garuda Indonesia (Persero) melakukan penyesuaian gaji akibat kondisi yang tidak menguntungkan bagi industri penerbangan akibat wabah corona.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membenarkan keputusan PT Garuda Indonesia (Persero) memotong gaji direksi, komisaris, dan pegawai akibat dampak wabah corona.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, keputusan Garuda melakukan penyesuaian gaji lewat surat edaran merupakan kebijakan internal perusahaan. "Benar (surat edaran Garuda) itu kebijakan internal Garuda," ujar Arya di Jakarta, Jumat (17/4).

Baca Juga

Dalam surat edaran yang beredar, disebutkan keputusan ini akibat kondisi yang tidak menguntungkan bagi industri penerbangan akibat wabah corona. Manajemen Garuda menilai keputusan ini merupakan upaya terbaik yang dilakukan agar perusahaan tetap beroperasi sehingga tetap mampu melayani kebutuhan pengguna jasa penerbangan.

"Namun demikian, dengan sangat terpaksa direksi harus mengambil langkah yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan perusahaan, salah satunya dengan melakukan pemotongan pembayaran take home pay," bunyi Surat Edaran (SE) Nomor JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay Terkait Kondisi Pandemi Covid-19.

Pemotongan pembayaran dilakukan mulai April hingga Juni 2020. Dalam surat edaran tersebut menyampaikan ketentuan besaran pemotongan ditetapkan berdasarkan kategori sesuai tingkat jabatan, meliputi direksi dan komisaris sebesar 50 persen; level vice president, captain, first office, dan flight service manager sebesar 30 persen; senior manager sebesar 25 persen; flight attendant, expert, dan manager sebesar 20 persen; duty manager dan supervisor sebesar 15 persen; serta staff (analyst, officer, atau setara) dan siswa sebesar 10 persen.

Mengenai Tunjangan Hari Raya (THR), perusahaan akan tetap membayarkan hak THR dengan besaran sebelum pemotongan sesuai arahan pemerintah. "Pemotongan pembayaran sifatnya penundaan. Perusahaan akan mengembalikan akumulasi pemotongan tersebut pada saat kondisi memungkinkan."

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement