Jumat 17 Apr 2020 20:35 WIB

Kapolda: Buruh Jangan Terprovokasi Sikapi Dampak Covid-19

Kapolda Jateng ingatkan buruh jangan terprovokasi sikapi dampak Covid-19

Kapolda Jawa tengah Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel (kiri)
Foto: Dok Bea Cukai
Kapolda Jawa tengah Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel mengingatkan para buruh tidak terprovokasi untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum, dalam menyikapi dampak pandemi Covid-19. Kapolda Jateng meminta para buruh memahami upaya pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19

"Kawan-kawan jangan mau terprovokasi melakukan tindakan melanggar hukum dengan cara-cara kekerasan yang menimbulkan rasa takut," kata Kapolda saat menyerahkan bantuan kebutuhan pokok bagi buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia di Semarang, Jumat (17/4)

Baca Juga

Menurutnya, jangan sampai para buruh terprovokasi hingga menimbulkan kerusuhan dan kerusakan sehingga menyebabkan anak bangsa harus saling berhadapan. Rycko meminta buruh memahami upaya pemerintah dalam mengatur segala kemampuannya untuk menghadapi situasi saat ini.

Penyampaian aspirasi buruh, kata dia, harus disampaikan dengan cara-cara elegan dan cerdas serta menjaga ketertiban dan patuh pada undang-undang yang berlaku. "Kami siap kawal perjuangan rekan-rekan buruh yang menyampaikan aspirasi dengan cara yang cantik," katanya.

Dalam kegiatan itu, Kapolda Jateng membagikan 600 paket bahan kebutuhan pokok bagi buruh yang terdampak virus corona. Bahan kebutuhan pokok yang dibagikan tersebut terdiri dari beras, minyak goreng, mi instan, gula pasir, serta masker.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram tentang operasi kepolisian terpusat Aman Nusa II penanganan Covid-19. Isi telegram itu terkait penanganan dan antisipasi seperti unjuk rasa, kerusuhan, dan konflik sosial lainnya yang melibatkan massa dalam jumlah besar saat pandemi Covid-19.

Surat Telegram bernomor ST/1184/IV/OPS.2/2020 yang ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Aman Nusa II-Penanganan COVID-19, tertanggal 13 April 2020. Kabaharkam mengatakan, dalam telegram itu Kapolri memerintahkan kepada para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Aman Nusa II 2020 untuk menyusun dan membuat SOP/panduan/cara bertindak (CB) bagi pasukan Dalmas dan PHH (Brimob dan Sabhara) jika terjadi konflik sosial. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement