Jumat 17 Apr 2020 20:06 WIB

Dirjen Jelaskan Pembatasan Operasional KRL Saat PSBB

Prinsipnya selama PSBB KRL beroperasi dengan pembatasan jumlah penumpang.

Sejumlah penumpang menunggu KRL Commuter Line di Stasiun Depok, Jawa Barat, Rabu (15/4). Penumpang KRL tujuan Depok terpantau berkurang pada Hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah penumpang menunggu KRL Commuter Line di Stasiun Depok, Jawa Barat, Rabu (15/4). Penumpang KRL tujuan Depok terpantau berkurang pada Hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menyatakan kereta perkotaan atau kereta rel listrik (KRL) tetap beroperasi. Operasional KRL namun dibatasi menyusul usulan kepada daerah terkait penghentian operasi sementara guna memaksimalkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dan sekitarnya.

Untuk mengatur pembatasan penumpang itu, Direktur Jenderal Perkeretaapian telah menerbitkan Perdirjen No. Hk.205/A.107/DJKA/20 tentang Pedoman Pembatasan Jumlah Penumpang Di Sarana Perkeretaapian Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Prinsip utama pengendalian adalah pembatasan jumlah penumpang baik pada kereta antar kota maupun perkotaan,” kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri, Jumat (17/4). Ada dua kondisi yang menjadi perhatian utama pada masa pandemi ini yaitu transportasi kereta api di daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah dengan PSBB dan transportasi saat mudik.

Pengaturan tempat duduk di sarana ini perlu ditentukan agar operator bisa lebih jelas bagaimana menyusun konfigurasi tempat duduk sarana KA agar sesuai dengan aturan jaga jarak atau physical distancing. “Pembatasan penumpang ini harus dilakukan sebagai langkah konkret mendukung physical distancing guna mencegah dan mengurangi penularan Covid-19,” tegas Zulfikri.

Untuk KA antarkota ditetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimum 65 persen dari jumlah tempat duduk, KA perkotaan maksimum 35 persen dari kapasitas penumpang serta KA lokal. Lalu Prameks dan KA Bandara maksimum 50 persen dari jumlah tempat duduk dan tidak boleh ada yang berdiri. Semuanya menerapkan physical distancing.

“Calon penumpang juga diharuskan untuk mematuhi SOP sejak persiapan perjalanan, selama perjalanan dan tiba di tujuan, seperti diwajibkan memakai masker, cek suhu tubuh sebelum masuk ke peron, jaga jarak selama di perjalanan, dan disarankan mencuci tangan setiba di tujuan,” kata Zulfikri.

Untuk KRL di Jabodetabek yang telah ditetapkan PSBB, pengendalian yang dilakukan adalah dengan pembatasan, bukan menutup atau melarang sama sekali khususnya untuk melayani kegiatan dan pekerjaan yang dikecualikan selama PSBB. “Yang akan dilakukan adalah membatasi jumlah penumpang untuk menjaga jarak (physical distancing), membatasi jam operasional dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan menempatkan petugas yang akan mengawasi pelaksanaan physical distancing,” katanya.

Selain itu, Zulfikri mengatakan juga akan dilakukan evaluasi operasi angkutan KRL Jabodetabek dari waktu ke waktu. Akan dilakukan juga berbagai upaya untuk mendukung pencegahan covid19 seperti rekayasa operasi, penertiban antrian di stasiun-stasiun yang masih ramai dan menjaga physical distancing.

“Pencegahan penularan Covid 19 ini perlu kerja sama semua pihak. Pemerintah telah berupaya keras untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 ini. Pengoperasian KRL Jabodetabek akan lebih efektif jika semua pemangku kepentingan terkait tetap melakukan penertiban kegiatan-kegiatan yang dilarang, bekerja dari rumah dan diam di rumah,” katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement