Jumat 17 Apr 2020 19:59 WIB

Jakarta Timur Mulai Larang Layanan Makan di Tempat

Warung makan dan restoran diimbau tidak menerima layanan makan di tempat.

Warung makan dan restoran diimbau tidak menerima layanan makan di tempat (Foto: ilustrasi warung makan)
Foto: Prayogi/Republika
Warung makan dan restoran diimbau tidak menerima layanan makan di tempat (Foto: ilustrasi warung makan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur mulai melarang layanan makan di tempat untuk warung ataupun restoran. Upaya itu dilakukan dengan cara menempelkan kertas imbauan di setiap warung dan restoran yang mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang ketentuan berjualan makanan dan minuman selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Pemberian stiker kepada masyarakat, khususnya tempat makan karena masih ada yang makan di tempat," kata Kasatpol PP Kelurahan Pondok Kopi, Firman, di Jakarta, Jumat (17/4).

Baca Juga

Terdapat enam ketentuan yang tertulis pada kertas imbauan itu, di antaranya penjual dan pembeli wajib memakai masker, penjual tidak menyediakan meja dan kursi untuk pembeli. Selanjutnya penjual tidak diperbolehkan melayani pembelian makan di tempat dan wajib dibungkus untuk dibawa pulang.

Penjual diharap menggunakan sarung tangan untuk menjaga kebersihan makanan dan kenyamanan pembeli. Penjual wajib menyediakan fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer, serta penjual dan pembeli wajib menjaga jarak.

"Penempelan hari ini baru bersifat imbauan saja, tapi kalau masih dilanggar akan ada tindakan tegas," ujarnya.

Selama proses penempelan imbauan tersebut, petugas Satpol PP, TNI dan Polri memberikan sosialisasi kepada konsumen yang masih makan di tempat. Selain itu pedagang juga diwajibkan menggunakan masker selama membuka warungnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement