Jumat 17 Apr 2020 19:58 WIB

Korpri tak Masalah Pembayaran THR ASN tidak Full

Korpri memahami kesulitan negara di tengah pandemi Covid-19.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi THR
Foto: Mgrol101
Ilustrasi THR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tak mempermasalahkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang diterima aparatur sipil negara (ASN) tahun ini tidak penuh. Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrullah mengatalam, Korpri sangat memahami kondisi keuangan negara dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Karena itu, Korpri mengajak solidaritas ASN untuk sukarela menerima THR tidak dibayar penuh demi prioritas penanganan Covid-19. "Tidak apa-apa, Korpri memahami bahwa adanya Corona ini memerlukan biaya APBN yang besar, karena itu kami sangat memahami kebijakan yang berubah dalam pemberian THR," ujar Zudan kepada wartawan, Jumat (17/4)

Baca Juga

Zudan mengatakan, pandemi Covid-19 ini tidak hanya dihadapi oleh Indonesia saja, tetapi juga berbagai negara di dunia. Karena itu, ia berharap pengertian ASN untuk membantu sesama dan menjadi bagian kontribusi ASN untuk negara.

"Harus paham betul bahwa ASN bagian dari pemerintah, dalam situasi seperti ini jangan bertanya apa yang diberikan negara pada kita, tapi mari lakukan apa yang bisa kita lakukan untuk negara dan untuk sesama," kata Zudan.

 

Apalagi, Zudah menilai, kondisi ASN lebih beruntung dibandingkan profesi lainnya yang terdampak Covid-19. Ia menerangkan, gaji ASN tidak dikurangi meskipun ASN bekerja dari rumah.

Karena itu ia mengajak ASN untuk tetap bersyukur Pemerintah tetap menganggarkan THR meski hanya untuk golongan I, II, III. "Karena gaji ASN tida berkurang, boleh work from home.  Dibandingkan sektor yang lain ASN masih beurntung. Dibandingkan sektor informal, transportasi, sektor perdagangan, perusahaan-persuaan, ASN masih beruntung," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah hanya mencairkan THR untuk ASN golongan III ke bawah. Selain itu, komponen THR bagi ASN juga tidak termasuk tunjangan kinerja, sehingga besarannya akan berkurang. "Yang dibayar hanya gaji pokok dan tunjangan pelekat," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa Maret 2020 melalui teleconference, Jumat (17/4).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement