Sabtu 18 Apr 2020 02:52 WIB

KPK Latih 17 Profesor Jadi Penyuluh Antikorupsi

17 profesor yang dilatih dari berbagai macam latar belakang keilmuwan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
KPK Latih 17 Profesor Jadi Penyuluh Antikorupsi. Foto: Logo KPK
Foto: Republika/Iman Firmansyah
KPK Latih 17 Profesor Jadi Penyuluh Antikorupsi. Foto: Logo KPK

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA --  Berbagai cara dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menanamkan pemahaman antikorupsi. Salah satunya adalah dengan melakukan pelatihan terhadap 17 orang profesor  dengan berbagai latar belakang keilmuan sebagai penyuluh antikorupsi .

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK , Ipi Maryati mengatakan, pelatihan berlangsung selama tiga hari, Kamis (16/4) , Jumat (17/4) dan Senin (20/4). Pelatihan ini terselenggara sebagai bentuk kerja sama awal antara KPK dengan Asosiasi Profesor Indonesia (API).

Baca Juga

“KPK berharap melalui pelatihan dan sertifikasi ini dapat meningkatkan pemahaman antikorupsi Pengurus dan Anggota API serta pengakuan profesional sebagai Penyuluh Antikorupsi yang bersertifikat,” kata Ipi kepada Republika, Jumat (17/4).

Ipi menuturkan, secara paralel, kesepakatan kerja sama (MoU) antara KPK dan API sedang dalam pembahasan. Rencananya ruang lingkup kerja sama mencakup beberapa hal, di antaranya pelibatan peran serta kalangan akademisi yang tergabung dalam API untuk meningkatkan kontribusinya dalam gerakan antikorupsi dalam berbagai bidang disiplin ilmu sesuai dengan kepakarannya.

Salah satu peserta, Prof Euis Sunarti dari Institut Pertanian Bogor (IPB) berharap  dengan kerja sama yang terbangun dapat meningkatkan kapasitas anggotanya dalam bidang antikorupsi. “Langkah awalnya diwujudkan dengan menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi bagi para dosen sebagai salah satu tulang punggung bagi pendidikan antikorupsi di Indonesia,” kata Euis.

Adapun, ke-17 profesor yang menjadi peserta adalah para Guru Besar dari 9 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia, yaitu Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Padjajaran, Universitas Soedirman, Universitas Gajah Mada, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Hassanudin, Universitas Jambi, Universitas Siliwangi, dan Universitas Palangkaraya. Pelatihan ini juga merupakan salah satu implementasi  daari lima rencana aksi dari Sarasehan Nasional Gerakan Antikorupsi yang diselenggarakan oleh Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (MDGB PTNBH) pada 21 September 2018 di Kampus IPB, Bogor.

Diketahui, dalam pertemuan tersebut ada lima rencana aksi yang disepakati MDGB PTNBH. Pertama, yakni berkomitmen membina dan  menjaga integritas para guru besar PTNBH melalui berbagai program-programnya dalam rangka mendorong Gerakan Nasional Antikorupsi.

Kedua, menetapkan penyelenggaraan pertemuan Gerakan Antikorupsi sebagai program tetap yang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Ketiga, memprogramkan pembentukan Kelompok Kerjasama Dosen Pengampu perkuliahan Antikorupsi PTNBH untuk meningkatkan efektivitas pendidikan antikorupsi di Indonesia.

Keempat, memprogramkan pembentukan Tim "Experts on Call" yang menghimpun dan mendukung para dosen yang bersedia menjadi saksi ahli untuk menegakkan keadilan dalam perkara peradilan tindak pidana korupsi. Terakhir, adalah berkomitmen menyusun konsep kebijakan penyelenggaraan Good University Governance sebagai kebijakan untuk dilaksanakan secara nasional.

Sebelum menyelenggarakan pelatihan, KPK secara terbuka membuka pendaftaran kepada anggota asosiasi untuk mendaftarkan diri dan mengikuti e-learning. Bagi yang lulus e-learning diperbolehkan untuk mengikuti diklat ini dan selanjutnya jika lulus uji kompetensi dapat mengikuti tahapan sertifikasi.

Selama masa pandemik Covid-19 KPK menyesuaikan pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang biasanya dilakukan di Pusat Edukasi Antikorupsi menjadi format digital atau melalui daring. Terakhir diklat yang serupa untuk para penyuluh dilakukan pada akhir Februari 2020 untuk para tenaga ahli pendamping desa dari Kementerian Desa.

Saat ini tercatat 824 Penyuluh Antikorupsi yang bersertifikat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan asesor berjumlah 45 orang. “Bagi masyarakat yang berminat mengikuti kelas-kelas pelatihan sebagai penyuluh bersertifikat dapat mengakses https://aclc.kpk.go.id/events/event/pendaftaran-diklat-persiapan-sertifikasi-penyuluh-antikorupsi untuk mendaftar.-kunjungan tersebut,” ujar Ipi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement