DPR Minta Pemerintah Beri Relaksasi Industri Telekomunikasi

Relaksasi ini bukan meniadakan kewajiban tersebut tapi memberikan kelonggaran termin

Jumat , 17 Apr 2020, 18:13 WIB
DPR meminta pemerintah memberi relaksasi industri telekomunikasi.
Foto: Republika/ Wihdan
DPR meminta pemerintah memberi relaksasi industri telekomunikasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi setuju dengan usulan relaksasi Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) dan Universal Service Obligation (USO) industri telekomunikasi. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) meminta pemerintah untuk melonggarkan BHP dan USO di tengah pandemi Covid-19.

"Relaksasi ini bukan meniadakan kewajiban tersebut tapi memberikan kelonggaran termin pembayaran yang adil," kata Bobby Adhityo Rizaldi di Jakarta, Jumat (17/4).

Menurutnya, relaksasi itu patut diberikan meningat andil industri telekomunikasi untuk memberikan kontribusi ekstra dalam rangka mendukung ekonomi tetap berputar. Dia mengungkapkan, andil tersebut adalah dukungan atas kebijakan kerja dari rumah (KDR) dan sekolah dari rumah.

Dia mengatakan, relaksasi tesebut nantinya bisa berupa penundaan atau menurunkan rate BPH dan USO. Atau, menurutnya, bisa juga dengan cara lain yang berbeda dari situasi normal sebelum bencana pandemi Covid-19 alias Corona saat ini.

Sebelumnya, APJII meminta pemerintah untuk memperhatikan industri telekomunikasi di tengah pandemi Covid-19. APJII mengungkapkan bahwa mereka diuntungkan dengan melonjaknya trafik internet di masa-masa KDR dan belajar dari rumah.

Kendati, hal tersebut tidak serta merta berdampak positif terhadap pendapatan industri telekomunikasi. APJII mengatakan, hal itu justru membuat pendapatan mereka drastis menurun dengan banyaknya hotel dan kantor korporasi yang berhenti beroperasi.

Ketua Umum APJII, Jamalul Izza mengatakan, asosiasinya memiliki lebih dari 500 anggota perusahaan internet service provider (ISP) di seluruh Indonesia. Namun mereka bukanlah deretan perusahaan-perusahaan besar.

Dia mengatakan, mayoritas anggota APJII adalah perusahaan ISP kecil yang hidup dari model bisnis Business to Business (B2B). Lanjutnya, pandemi Covid-19 membuat perkantoran yang tutup dan mengalihkan aktivitas pekerjaan mereka dari rumah karyawan masing-masing.