Tuesday, 14 Syawwal 1445 / 23 April 2024

Tuesday, 14 Syawwal 1445 / 23 April 2024

MPR RI: Perlu Pengawasan Penggunaan Dana Covid-19

Jumat 17 Apr 2020 16:28 WIB

Red: Hiru Muhammad

Ketua MPR Bambang Soesatyo memimpin rapat pimpinan bersama bidang anggaran MPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Rapat tersebut membahas pemotongan anggaran MPR 2020 karena adanya perubahan alokasi anggaran untuk penanganan pandemi virus corona atau COVID-19

Ketua MPR Bambang Soesatyo memimpin rapat pimpinan bersama bidang anggaran MPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Rapat tersebut membahas pemotongan anggaran MPR 2020 karena adanya perubahan alokasi anggaran untuk penanganan pandemi virus corona atau COVID-19

Foto: DIDIK SETIAWAN/ANTARA FOTO
Dengan kerjasama berbagai pihak, kasus Covid-19 dapat melambat hingga zero case.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wabah Covid-19 telah menimbulkan efek domino di semua sektor kehidupan. Karena itu dibutuhkan penanganan menyeluruh yang melibatkan banyak pihak dengan koordinasi yang sebaik mungkin. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memberikan sejumlah pandangannya terkait penanganan masalah tersebut.  

Dana bencana penanganan wabah Covid-19 senilai Rp 405 triliun yang dianggarkan pemerintah rawan untuk disalah gunakan  pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab jika tidak diawasi. Sehingga perlunya langkah pencegahan terhadap kemungkinan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana bencana tersebut. 

Ketua MPR RI  mendorong pemerintah untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan transparansi dalam pengelolaan dana penanganan Covid-19 tersebut, sehingga dapat meminimalisir kebocoran anggaran dan pengelolaanya dapat dipertanggungjawabkan.

Mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk terus mengawasi pengelolaan dan penggunaan dana bantuan yang diterima pemerintah melalui Gugus Tugas untuk penanganan pandemi Covid-19, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan dana bantuan ditengah upaya besar pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi bencana nasional ini.

Mendorong KPK perlu mengawasi kinerja kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan institusi lainnya untuk transparan dalam mengelola bantuan, yang diwujudkan dengan mengadministrasikan dan memublikasikan segala bentuk sumbangan serta bantuan yang diterima terkait penanggulangan Covid-19, guna meminimalisir potensi gratifikasi atas penerimaan sumbangan dari masyarakat.

Mendorong pemerintah memanfaatkan situs resmi untuk mempublikasikan penerimaan dan penggunaan bantuan yang diterima, serta melalui situs tersebut, pemerintah juga disarankan melakukan pemutakhiran data setiap hari sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

Mengajak masyarakat dan media massa untuk ikut mengawasi berbagai bantuan, baik dana dari pemerintah maupun dana yang telah diberikan banyak negara dan kelompok masyarakat dalam menanggulangi virus Covid-19 di tanah air.

Bambang juga menyinggung program bantuan khusus sembako bagi penyandang disabilitas yang terdampak Covid-19 belum menjangkau mereka. Padahal penyandang disabilitas masuk dalam kategori sebagai kelompok yang rentan risiko. 

Pihaknya mendorong pemerintah  memprioritaskan program bantuan sembako bagi kelompok rentan risiko (penyandang disabilitas) selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No 8 tahun 2016 tentang Disabilitas.

Mendorong pemerintah berkoordinasi dengan organisasi-organisasi resmi para penyandang disabilitas, baik yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) maupun yang dikelola swasta untuk mendata setiap anggotanya yang terdampak dalam wabah Covid-19, sehingga program bantuan pemerintah dapat disalurkan secara merata dan sesuai target.

Mendorong pemerintah (Kementerian Sosial) dapat bekerjasama dengan pihak swasta untuk turut berkontribusi membantu kelompok penyandang disabilitas, sehingga bantuan-bantuan dapat dilakukan secara menyeluruh, mengingat Kemensos memiliki keterbatasan dalam memberikan bantuan.

Mendorong pemerintah dapat memaksimalkan tambahan bantuan sosial bagi penyandang disabilitas melalui Program Keluarga Harapan (PKH) yang besaran manfaatnya mencapai Rp 2,4 juta per tahun.

Perlunya peningkatan strategi pelayanan dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia, sehingga status pembatasan sosial dan ekonomi di sejumlah wilayah dapat resmi dicabut.

Karena itu pihaknya mendorong pemerintah memastikan dapat mengendalikan penularan Covid-19 di suatu wilayah/daerah melalui grafik perkembangan Covid-19 ataupun melalui pantauan sistem Pemerintah.

Mendorong pemerintah perlu menyediakan sistem kesehatan yang dapat mendeteksi, melacak, dan menguji kasus Covid-19 secara cepat, serta sistem kesehatan yang juga dapat mengisolasi dan merawat setiap kasus Covid-19, sehingga penyebaran dapat lebih mudah ditangani.

Mendorong pemerintah dapat lebih memperhatikan untuk melokalisir dan meminimalisir penyebaran virus corona di tempat-tempat tertentu yang masyarakatnya berpotensi riskan terpapar, seperti di panti jompo, lembaga pemasyarakatan, maupun di tempat layanan kesehatan, seperti rumah sakit, Puskesmas, dan sebagainya.

Mendorong pemerintah lebih gencar menerapkan langkah-langkah pencegahan di tempat yang ramai orang, seperti di tempat kerja atau kantor maupun tempat publik lainnya.

Mendorong pemerintah perlu memberikan perhatian lebih terhadap pengelolaan risiko penularan virus corona dari luar negeri, seperti diketahui beberapa waktu lalu masih ada sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang dapat masuk ke Indonesia selama masa status darurat corona di Indonesia.

Mendorong pemerintah memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penanganan dan pencegahan Covid-19, serta juga melibatkan dan memberdayakan masyarakat agar dapat menyesuaikan diri untuk dapat menerapkan aturan-aturan dan norma baru saat pandemi masih berlangsung.

Mendorong penanganan Covid-19 dapat dilakukan melalui kerjasama internasional, nasional, dan juga masyarakat, agar seiring waktu, jumlah kasus Covid-19 dapat mengalami pelambatan hingga zero case.

Bambang juga melihat belum siapnya sejumlah sekolah untuk mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah/BOS reguler dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan. 

Karena itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kemendikbud agar dapat memberikan pendampingan kepada sekolah-sekolah yang mengalami kesulitan dalam mengelola dana BOS. Kemendikbud memastikan pihak sekolah mengawasi penggunaan dana BOS digunakan tepat sasaran.

Mendorong pemerintah segera merealisasikan sistem Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) daring agar pengelolaan dana BOS juga didukung dengan sistem administrasi yang mudah dipahami dan dipertanggungjawabkan.

Mendorong setiap sekolah wajib membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana BOS sesuai dengan ketentuan pembuatan SPJ yang berlaku.

Mendorong Kemendikbud bersama Dinas Pendidikan setempat, apabila diperlukan, untuk mensosialisasikan kembali kepada sekolah-sekolah mengenai pengelolaan dana BOS secara detail, sehingga implementasi tepat sasaran.

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler