Jumat 17 Apr 2020 16:23 WIB

Jelang PSBB, Warga Bandung Diimbau Tidak Panic Buying

Disdagin Bandung masih mengeluarkan pembatasan pembelian beras sebanyak 10 kilogram.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Pedagang melayani pesanan belanja daring di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Ahad (12/4). Layanan jual beli kebutuhan pokok di pasar tradisional secara daring tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan pokok tanpa harus keluar rumah sekaligus mendukung upaya memutus mata rantai penyabaran virus Corona (Covid-19) melalui jaga jarak fisik dan sosial
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pedagang melayani pesanan belanja daring di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Ahad (12/4). Layanan jual beli kebutuhan pokok di pasar tradisional secara daring tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan pokok tanpa harus keluar rumah sekaligus mendukung upaya memutus mata rantai penyabaran virus Corona (Covid-19) melalui jaga jarak fisik dan sosial

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) mengimbau masyarakat tidak panic buying jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (24/4) mendatang. Saat ini stok bahan pokok hingga bulan puasa Ramadhan dipastikan tersedia.

"PSBB menghitung hari, masyarakat diimbau tidak panic buying. Kondisi stok (bahan pokok) aman terkendali dan tersedia dengan harga relatif stabil," ujar Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah di Balai Kota Bandung, Jumat (17/4).

Ia mengungkapkan, masyarakat bisa memanfaatkan sarana jual beli daring termasuk di pasar tradisional dan modern di Kota Bandung. Menurutnya, stok gula hingga bulan puasa relatif aman meski harga yang masih berkisar di angka Rp 18 ribu per kilogram.

"Tidak boleh panic buying, tetap belanja sesuai kebutuhan. Gula putih sekarang berdasarkan data Bulog meningkat stok dua pekan lalu 250 ton, Kamis kemarin 600 ton. Ada peningkatan stok jelang Ramadhan," katanya.

Menurutnya, pihaknya masih mengeluarkan pembatasan pembelian beras sebanyak 10 kilogram, minyak 4 liter dan gula 2 kilogram serta mie instan 2 dus. Elly pun menambahkan berdasarkan draft peraturan Wali Kota Bandung tentang PSBB pusat perbelanjaan yang memaksa diri buka akan ditutup dan disegel. Termasuk pasar tradisional dan modern yang melebihi jam operasional yang sudah ditentukan akan disanksi.

Katanya, sektor yang boleh tetap berjualan selama masa PSBB mendatang yaitu toko bahan makanan dan minuman, SPBU, toko obat dan apotek  Kemudian, restoran dan tempat makan diizinkan beroperasi namun pembelian harus dilakukan take away.

Sedangkan untuk pabrik strategis seperti PT DI, PT Pindad, Kimia Farma dan Bio Farma tetap diperbolehkan untuk buka dan beroperasi. Namun yang lainnya harus tutup sedangkan sentra Cigondewah masih didiskusikan apakah boleh beroperasi atau ditutup.

Elly pun mengatakan sebanyak 21 mallatau pusat perbelanjaan sudah tidak beroperasi namun toko bahan pangan tetap buka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement